Ini Dia Strategi Bank Mega Syariah Agar Tak Gagal Kelola Pembiayaan
Pada proses pemberian pembiayaan, Mega Syariah menilai risiko berdasarkan prinsip 5C.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Risk Management Division Head Bank Mega Syariah Rundi Derma Perkasa menyampaikan, sebagai lembaga intermediasi, risiko terbesar yang dihadapi bank adalah risiko kredit atau pembiayaan. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Bank Mega Syariah menerapkan pengelolaan risiko yang didasarkan pada SE OJK no. 25/SEOJK.03/2023 dan Basel Accord serta market best practice.
Bank Mega Syariah juga telah menetapkan Risk Acceptance Criteria (RAC) untuk pengelolaan pembiayaan secara bankwide. RAC khusus juga diterapkan untuk sektor-sektor industri tertentu yang menjadi fokus bisnis pembiayaan Bank Mega Syariah.
"Pada proses pemberian pembiayaan, Bank Mega Syariah menilai risiko berdasarkan prinsip 5C, yaitu character atau integritas nasabah, capacity yaitu kemampuan membayar, capital atau modal nasabah, collateral yaitu agunan, dan condition atau prospek usaha. Selain itu, bank menerapkan four eyes principle, dimana pemberian pembiayaan melibatkan dua unit kerja yang memiliki fungsi bisnis dan risiko," ungkap Rundi dalam keterangan yang diterima Republika dikutip Senin (12/2/2024).
Rundi menjelaskan, pengelolaan risiko yang baik tercermin dari penilaian parameter-parameter risiko yang sesuai atau lebih baik dari appetite yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah rasio non performing financing (NPF). Selain itu, modal bank harus menjadi perhatian untuk menyerap potensi kerugian yang mungkin timbul.
Per akhir Desember 2023, NPF gross Bank Mega Syariah berada pada tingkat yang rendah, yaitu 0,98 persen. Bila dibandingkan dengan peer groups, NPF Bank Mega Syariah merupakan salah satu yang terendah. "Rendahnya tingkat NPF ini mencerminkan penerapan manajemen risiko kredit yang baik," kata Rudi.
Selain itu, capital adequacy ratio (CAR) Bank Mega Syariah per Desember 2023 sebesar 30,86 persen. Angka itu jauh di atas minimum yang ditetapkan sesuai ketentuan.
Selain risiko kredit, risiko operasional menjadi fokus utama yang harus diperhatikan bank, di antaranya terkait perubahan teknologi dan keamanan informasi. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya ancaman keamanan cyber, Bank Mega Syariah telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengantisipasi dan mengelola risiko terkait.
Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan pengujian sistem dan aplikasi secara berkala untuk memastikan keandalan, kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang digunakan oleh bank. Kemudian, efektivitas rencana keberlangsungan bisnis dan rencana pemulihan yang telah disusun juga diuji secara berkala.
Pada 2023 ada empat bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK). Bank-bank tersebut menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terpaksa harus ditutup lantaran memiliki tata kelola yang buruk sehingga bank menjadi tidak sehat.