Kasus Beras Langka Ternyata Juga Pernah Terjadi di Mesir, Begini Dampaknya
Komoditas beras sempat menghilang dari pasar Mesir
REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Seorang warga di Mesir, Maryam, kewalahan ketika beras tidak tersedia di pasar. Pada 2022 lalu, Mesir dilanda krisis hilangnya beras dari pasar dan supermarket pada 2022 lalu.
Krisis tersebut terjadi pascakeputusan pemerintah Mesir yang menetapkan harga wajib untuk satu kilo beras. Maryam mengatakan, rak beras di toko-toko besar kosong.
"Setiap kali kami bertanya kepada penjual di toko-toko, mereka mengatakan bahwa pemasok telah berhenti memasok tanpa batas waktu, karena negara memaksa mereka untuk memiliki harga jual yang seragam, dan ini akan menyebabkan kerugian besar jika mereka terus menjual dengan harga tersebut," kata Maryam kala itu, dilansir Arabic Post.
Maryam mengandalkan merek tertentu saat memasak karena dia menganggapnya sebagai salah satu merek terbaik di pasaran. "Saya menelepon supermarket untuk meminta beras," kata dia.
Namun dia mengatakan, semua toko di sekitarnya tidak memiliki beras yang dipesannya. Masalah terbesarnya adalah ketika dia memutuskan untuk menggantinya dengan beras basmati, dia menemukan bahwa harganya telah meningkat dari 45 pound per kilo menjadi 80 pound Mesir. Artinya, harganya hampir dua kali lipat.
"Permintaan beras Mesir meningkat karena kelangkaan beras Mesir di pasar, selain fakta bahwa para pedagang mengeksploitasi krisis dan menaikkan harga secara berlebihan, untuk mengatasi krisis dan mengkompensasi kerugian," tuturnya.
Produk-produk perusahaan ternama di Mesir, seperti Al-Duhaa, Al-Sa'ah, dan Zamzam, hilang sama sekali dari toko retail, baik di Kairo maupun Alexandria.
Perdana Menteri Mesir saat itu, Mostafa Madbouly mengeluarkan keputusan pada 8 September 2022 lalu untuk menetapkan harga maksimal beras putih di pasar, dengan ketentuan harga beras kemasan tidak melebihi 15 poound, dan beras curah tidak melebihi 12 pound.
Sumber di Kementerian Pasokan Mesir mengatakan kepada Arabic Post bahwa tujuan Kementerian adalah untuk memenuhi kebutuhan beras, sehingga mereka menetapkan seperempat dari produksi beras kepada petani untuk dijual kepada Kementerian dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.
Beras merupakan komoditas strategis di Mesir, sehingga Kementerian harus membentuk mekanisme untuk mengontrol proses penjualan agar tidak didominasi oleh pedagang. Mencegah pasokan beras dari beberapa perusahaan ke pasar dan toko tidak lain hanyalah cara untuk memberikan tekanan pada pemerintah.
Sementara itu, Direktur eksekutif salah satu pabrik beras terkenal di Mesir, Ahmed Abdallah menuturkan, Kementerian memaksa pabrik-pabrik untuk menjual dengan harga yang ditentukan tanpa mempertimbangkan pertimbangan apa pun, seolah-olah ingin menimbulkan kerugian besar bagi pabrik beras.
"Tidak masuk akal jika kementerian memaksa saya menjual dengan harga 15 pound per kilo, padahal harganya antara 19 dan 24 pound per kilo. Kementerian menciptakan krisis ini dan harus menyelesaikannya," tuturnya.
Beberapa perusahaan Mesir memutuskan untuk membekukan penjualan beras kemasan. Selain itu, beberapa perusahaan, menurut pejabat di hipermarket besar, menarik produk-produknya yang telah ditawarkan sebelum keputusan menteri, sebagai tanggapan atas keputusan Dewan Menteri yang menetapkan harga wajib penjualan beras putih kepada konsumen sebesar 15 pon per kilogram.
Rady Awad, seorang pengecer, memperkirakan produsen beras akan memperkenalkan produk-produk berkualitas rendah, untuk dapat mengkompensasi kerugian yang mereka alami.
Baca juga: 10 Cara Keluar dari Kesulitan Masalah Hidup Menurut Alquran dan Hadits
"Baik dengan nama yang sama atau dengan hadirnya merek baru di pasar Mesir, krisis akan teratasi dan Anda akan dapat mematuhi harga yang ditetapkan oleh pemerintah Mesir," ujarnya.
Dalam keputusannya yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2022, Dewan Menteri mendasarkan keputusannya mengenai penetapan harga wajib penjualan beras kepada konsumen pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Persaingan dan Pencegahan Praktek Monopoli Nomor 3 Tahun 2005.
Di dalamnya, diatur bahwa diperbolehkan, berdasarkan keputusan Dewan Menteri, untuk menentukan harga jual satu atau lebih produk pokok untuk jangka waktu tertentu, setelah mendapat pendapat dari Badan Perlindungan Persaingan.
Sumber: arabicpost