Komnas Perempuan: Angka Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga Semakin Tinggi

Komnas Perempuan mengingatkan pentingnya perlindungan hukum untuk PRT.

Prayogi/Republika
Aktivis Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi di depan gedung DPR, Senayan, Rabu (23/8/2023). Aksi dengan memasang isntalasi 580 jemuran anggota DPR itu sebagai simbol kepada pimpinan, ketua fraksi dan anggota DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyebut angka kekerasan yang menimpa Pekerja Rumah Tangga (PRT) semakin tinggi. Sementara itu, proses hukum terhadap PRT mengalami banyak pengecualian.

"Hal ini dimungkinkan karena belum adanya jangkauan hukum bagi PRT korban kekerasan," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy dalam webinar, di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Olivia mengatakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang telah berusia dua dekade sejak disahkan tahun 2004, secara jelas menyatakan PRT termasuk yang dilindungi oleh UU PKDRT. Namun, undang-undang tersebut belum dapat diimplementasikan pada PRT korban kekerasan.

"Ketiadaan penanganan kasus kekerasan yang dialami PRT melalui UU PKDRT mengakibatkan adanya kekosongan payung hukum untuk melindungi, memberikan keadilan, dan pemenuhan hak-hak PRT sebagai pekerja," katanya.

Baca Juga


Untuk itu, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diajukan ke DPR RI pada 2004. Namun, hingga kini RUU PPRT masih belum juga disahkan, bahkan belum sama sekali memasuki tahap pembahasan tingkat satu.

"Kami berpandangan tahun 2024 ini merupakan masa kritis pembahasan RUU PPRT," kata Olivia.

Sebab, jika pada tahun ini tidak ada satu pun nomor daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU PPRT yang dibahas dan disepakati di pembahasan tingkat satu DPR RI, maka RUU PPRT akan non carry over. Itu berarti pihaknya harus memulai lagi dari nol untuk pengusulan RUU PPRT ke proses legislasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler