Real Count KPU Sementara, Komeng Urutan Satu Unggul Jauh dari Kandidat Lain
Selain Komeng, nama artis Jihan Fahira juga masuk di jajaran atas Dapil Jabar I.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Komedian Alfiansyah Komeng yang akrab disapa Komeng dan artis Jihan Fahira berada di urutan teratas dalam pemilihan anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I. Mereka mengungguli 54 calon anggota DPD RI lainnya.
Seperti dilihat Kamis (15/2/2024) pagi, data real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pukul 11.00 Wib untuk pemilihan DPD RI dapil Jabar, Komeng berada di urutan kesatu. Ia memperoleh hasil suara sementara sebanyak 202.599 suara atau 8,34 persen.
Sedangkan artis Jihan Fahira berada di urutan ketiga dengan suara 87.077 atau 3,58 persen. Urutan kedua Aanya Rina Casmayanti dengan jumlah suara 90,580 atau 3,73 persen.
Urutan keempat KH Amang Syafrudin dengan suara 78.302 atau 3,22 persen. Data tersebut berasal dari 47.481 TPS dari 140.457 TPS atau 33.80 persen.
Komisioner KPU Jabar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih Hedi Ardhia mengatakan data calon anggota DPD RI dapil Jawa Barat yang unggul pada pemilihan DPD RI dapat dilihat pada laman pemilu KPU tahun 2024. Ia mengatakan sebanyak 54 orang calon anggota memperebutkan empat kursi DPD.
"Dari DPT 35 juta lebih diperebutkan 54 orang dan yang diambil DPD 4 orang," ucap dia di Kantor KPU Jawa Barat, Kamis (15/2/2024).
Terkait foto Komeng yang mencolok dan berbeda serta viral di media sosial dibandingkan calon anggota lainnya saat pemilihan DPD RI, Rabu (14/2/2024) kemarin, ia mengatakan foto tersebut dimasukkan ke surat suara berdasarkan kesepakatan KPU dan peserta pemilu. "Sebelum pencetakan sudah aproval dari masing-masing calon," kata dia.
Ia mengaku tidak dapat berkomentar lebih banyak terkait foto tersebut. Sebab bisa jadi hal itu bagian dari strategi marketing calon anggota tersebut.
Hedi menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar terkait dengan pemasangan foto tersebut. Jauh lebih penting, ia mengatakan foto tersebut hasil kesepakatan persetujuan dari calon yang bersangkutan. "Di aturan (KPU) norma tidak ada yang dilanggar," kata dia.