8 TPS di Surabaya Berpotensi Lakukan Coblosan Ulang, Ini Alasannya

Bawaslu Kota Surabaya sebut 8 TPS berpotensi untuk melakukan pencoblosan ulang.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono.
Petugas KPPS mengenakan kostum hantu melayani warga saat pemungutan suara Pemilu 2024. Bawaslu Kota Surabaya sebut 8 TPS berpotensi untuk melakukan pencoblosan ulang.
Rep: Dadang Kurnia Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengungkapkan, ada delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Surabaya Barat yang berpotensi melakukan pemilihan suara ulang (PSU). Penyebabnya adalah adanya kesalahan pendistribusian logistik di TPS tersebut.

Baca Juga


Adapun TPS-TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 02 Manukan Kulon, TPS 12 Banjar Sugihan, TPS 6 Balongsari, TPS 54 Manukan Kulon, TPS 2, TPS 35, TPS 15 yang berada di Kelurahan Dukuh Pakis, dan TPS 20 yang berada di Kelurahan Asemrowo.

"Temuannya ada surat suara yang tertukar. Jadi surat suara untuk calon legislatif Kota Surabaya Dapil 2 terukar di Dapil 5. Tandes ini Dapil 5. Jadi ada surat suara Dapil 2 yang masuk ke kotak suara Dapil 5," ujar Novli, Kamis (15/2/2024).

Novli menjelaskan, semula pihaknya menerima laporan terkait temuan Panwaslu di Kecamatan Tandes yang menyebut ada tiga TPS mengalami kesalahan penerimaan logistik. Piihaknya pun langsung melakukan penelusuran ke TPS lainnya dan menemukan hal yang sama.

Mengenai kejadian tersebut, Bawaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU Surabaya. Novli menjelaskan, berdasarkan regulasi, PSU akan dilakukan paling lambat 10 hari setelah pencoblosan berlangsung. Paling lambat akan dilakukan pada 24 Februari 2024.

"Saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya kesiapan bagaimana untuk PSU, kalau hari Minggu tanggal 18 Februari terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU. Kemungkinan tanggal 24 Februari mencari hari yang bukan hari kerja. Ini masih diskusi antara KPU Surabaya. Belum pasti jadwalnya kapan. Tetapi merujuk regulasi, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara," ujar Novli.

Meski demikian, lanjut Novli, PSU akan dilakukan di setiap TPS tidak sama, tergantung dari kasus di masing-masing TPS. Ada TPS yang akan dilakukan PSU sepenuhnya dan juga ada yang hanya dilakukan untuk surat suara DPRD kota saja.

"Jadi setiap TPS tidak sama, seperti di TPS 2 Manukan Kulon setelah diketahui ada surat suara tertukar, petugas menghentikan pemungutan suara sepenuhnya yang sebenarnya tidak perlu. Dilanjutkan saja tapi untuk Caleg kota dihentikan. Ini akan dilakukan PSU seluruhnya," kata Novli.

Menurutnya, PSU sepenuhnya kemungkinan dilakukan di dua TPS. Yakni TPS 2 Manukan Kulon dan TPS 12 Banjar Sugihan. Sementara TPS lainya hanya mengulang untuk surat suara DPRD Kota Surabaya yang tertukar.

"Lainnya tetap dilanjutkan pemungutan suaranya. Rekomendasi hanya PSU untuk Caleg tingkat kota," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler