Pemkot Pekalongan Dampingi Pebisnis Kuliner UMKM Dapatkan Sertifikat Halal
Sertifikat halal menjadi langkah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mendampingi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah, khususnya di bidang kuliner untuk mendapatkan sertifikasi halal produk. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan Surpiono mengatakan sertifikasi halal itu sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan kepercayaan pada para konsumen pada produk yang dijual.
"Oleh karena itu, kami secara masif menyelenggarakan pelatihan kegiatan yang digunakan untuk mendapatkan sertifikasi halal," katanya, Kamis (15/2/2024).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) MUI Jateng agar para pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal sesuai aturan yang berlaku. Ia yang didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Nugroho Hepi Kuncoro mengatakan saat ini pihaknya memiliki 6 tenaga pendamping proses produk halal (PPH) yang sudah lolos uji sertifikasi kompetensi.
Mereka, kata dia, bertugas memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mendapat sertifikat halal. Menurut dia, para pelaku usaha UMKM khususnya di bidang produk makanan dan minuman yang ingin mendaftarkan produknya dapat langsung mendatangi kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM.
"Untuk mengurus self declare kami berikan fasilitas gratis, tanpa dipungut biaya. Selain itu, hal itu juga dapat melalui Kementerian Agama dan Universitas Islam Negeri Kota Pekalongan," katanya.
Dia mengatakan, pelaku usaha yang sudah memiliki standarisasi halal bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pembeli, serta menambah kepercayaan diri bagi penjual. "Kami berharap pelaku usaha kuliner sudah bersertifikat halal. Saat ini ada 119 pelaku UMKM yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dan 39 yang sedang kami lakukan proses audit bersama tim lembaga pemeriksa halal," katanya.