Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Metode Pos dan Kotak Suara Keliling di KL Disetop

Ditemukan sejumlah masalah dalam proses pemungutan suara dalam dua metode itu.

ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri usai menghitung surat suara TPS 041 Pemilu 2024 di World Trade Center Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024). PPLN Kuala Lumpur melaksanakan perhitungan surat suara dari 223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 136 Kotak Suara Keliling (KSK).
Rep: Bayu Adji P  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk menghentikan penghitungan suara dari pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia. Pasalnya, ditemukan sejumlah masalah dalam proses pemungutan suara dalam dua metode itu.

Baca Juga


Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kuala Lumpur telah memberikan rekomendasi agar penghitungan suara untuk metode pos dan KSK dihentikan. Artinya, panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur pada 14-15 Februari 2024 hanya melakukan penghitungan suara dari metode pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN). 

"Untuk metode pos dan KSK dihentikan dahulu, karena direkomendasikan untuk PSU (pemungutan suara ulang)," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Hasyim menjelaskan, pihaknya telah mengetahui adanya situasi yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur melalui metode pos dan KSK. Temuan KPU itu juga menjadi temuan Bawaslu. 

"Situasinya potensial untuk metode pos dan KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang," kata dia.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pemungutan suara di Kuala Lumpur bermasalah lantaran lantaran adanya data pemilih yang belum mutakhir. Artinya, perlu pemutakhiran data pemilih terlebih dahulu sebelum dilakukan PSU untuk metode pos dan KSK.

"Kalau pemutakhiran data pemilih, tentu akan melebih batas waktu PSU yang 10 hari. Oleh sebab itu, harus ada breakthrough terhadap hal ini, sehingga pemutakhiran data pemilih bisa dilakukan," kata dia.

Ia menambahkan, KPU ke depannya harus mengevaluasi pemungutan suara metode pos dengan metode lain. Dengan begitu, kesalahan atau kejadian sama bisa diminimalisasi.

"Kami sudah sampaikan, ini tugas bersama, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Karena pendataan warga negara itu merupakan tugas pemerintah dan pemuktakhirannya oleh KPU," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler