Naik Rp 3.000, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 1,118 Juta per Gram

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik Rp 3.000

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Karyawan menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas dan perhiasan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10/2023). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap tinggi meski mengalami penurunan pada hari ini, Senin (16/10/2023). Untuk pecahan satu gram, emas batangan Antam dihargai Rp1.087.000 dari sebelumnya Rp1.088.000 per gram. Sementara harga pembelian kembali (buyback) tidak bergerak dan bertahan di level Rp969.000.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, naik Rp3.000 menjadi Rp1.118.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.115.000 per gram pada Kamis (15/2/2024).

Baca Juga


Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik Rp3.000 menjadi Rp 1.010.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (15/2/2024) senilai Rp1.007.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:

- Harga emas 0,5 gram: 609.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.118.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.176.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.239.000

- Harga emas 5 gram: Rp5.365.000

- Harga emas 10 gram: Rp10.675.000

- Harga emas 25 gram: Rp26.562.000

- Harga emas 50 gram: Rp53.045.000

- Harga emas 100 gram: Rp106.012.000

- Harga emas 250 gram: Rp264.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp529.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.058.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.`

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler