Hitung Sementara KPU, Ini Daftar 10 Partai Terancam tak Lolos Parlemen, Termasuk PSI

PPP ikut masuk dalam daftar partai terancam tak lolos ke Senayan.

Republika/Thoudy Badai
Anggota KPPS melakukan penghitungan surat suara yang berlangsung hingga malam hari di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 030 Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). Penghitungan surat suara tersebut meliput jumlah surat suara pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
Rep: Febryan A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 partai politik terancam tidak lolos ke DPR RI. Sebab, raihan suara 10 partai politik itu berdasarkan hasil penghitungan riil atau real count sementara KPU belum mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen.

Baca Juga


Real count KPU itu tercantum di laman pemilu2024.kpu.go.id. Per Jumat (16/2/2024) pukul 10.46 WIB, real count itu menggunakan data dari 32,38 persen tempat pemungutan suara (TPS) atau 266.560 dari 823.236 total TPS.

Hasil sementara itu menunjukkan bahwa PPP meraih 732.946 suara atau 3,99 persen. Selanjutnya, PSI meraih 3,04 persen suara, Perindo 1,63 persen, Partai Gelora 1,29 persen, Partai Hanura 1,16 persen, dan Partai Buruh 1,13 persen.

Kemudian, Partai Ummat besutan Amien Rais baru memperoleh 0,99 persen suara, PBB pimpinan Yusril Ihza Mahendra meraih 0,78 persen suara, Partai Garuda 0,77 persen suara, dan Partai Kebangkitan Nusantara yang dinahkodai Anas Urbaningrum hanya memperoleh 0,72 persen suara.

Sementara itu, delapan partai politik yang raihan suaranya dalam Pileg DPR RI sudah melampaui ambang batas parlemen adalah PDIP dengan raihan tertinggi, lalu disusul Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN.

Sebagai catatan, real count sementara ini jelas bukan hasil akhir Pemilu 2024. Selain data masuknya belum mencapai 100 persen, real count yang ditampilkan di laman web KPU itu juga hanya sebagai informasi publik.

Hasil resmi raihan suara tetap mengacu pada rekapitulasi suara manual secara berjenjang, mulai dari rekapitulasi tingkat TPS hingga tingkat KPU RI. Rekapitulasi manual dimulai pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler