Bahas Utang Selisih Harga Minyak Goreng, Kemendag Tunggu Rakor

Pembayaran utang selisih harga atau rafaksi tidak bisa diputuskan sendiri.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pedagang menata minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita yang dijual di kiosnya di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023).
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menyebut rapat koordinasi (rakor) bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait dengan rafaksi minyak goreng segera dilakukan.

Baca Juga


"Mudah-mudahan setelah pemilu ini Menko (Airlangga Hartarto) sudah tidak repot," ujar Suhanto ditemui di Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Suhanto mengatakan, pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kemendag, sebab dalam pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terdahulu juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Aturan mengenai utang yang harus dibayarkan atau selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022.

Namun, ketika Permendag nomor 3 tahun 2022 berubah, subsidi pembayaran rafaksi mulai tidak berlaku. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pengganti Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tidak mengatur subsidi lagi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan diketahui sudah meminta pendapat secara hukum dari Kejaksaan, namun tetap mengharuskan adanya landasan hukum. Kementerian Perdagangan bersikap sangat hati-hati dalam melakukan pembayaran kepada pengusaha minyak goreng.

"Mendag beranggapan karena ini adalah produk yang dikeluarkan bersama beberapa kementerian lembaga, tentu Mendag akan tidak berani mengambil keputusan sendiri, harus dirakorkan," kata Suhanto.

Suhanto berharap masalah ini dapat diselesaikan segera, sebab para pengusaha ritel telah membantu pemerintah dalam stabilisasi harga minyak goreng.

"Mereka sudah bantu kita stabilisasi harga minyak goreng waktu itu. Mereka jangan sampai dirugikan juga," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler