TPUA: Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Bertentangan dengan Etika dan Hukum

Deklarasi Prabowo-Gibran dilakukan sebelum KPU mengumumkan hasil penghitungan resmi.

Republika/Eva Rianti
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menegaskan, deklarasi dan pidato kemenangan yang dilakukan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah tidak sah dan tak memiliki dasar legalitas yang kuat. TPUA bahkan menilai, tindakan itu melanggar etika dan hukum.


Ketua TPUW Eggi Sudjana menilai, deklarasi Prabowo-Gibran dilakukan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara secara resmi. Hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan proses pemilu yang adil dan transparan.

Eggi menganggap, tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi, ugal-ugalan, dan upaya untuk mempengaruhi persepsi publik. Tiak hanya merusak integritas pemilu, sambung dia, juga menunjukkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masf, dan terencana.

"Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pasangan ini sudah menyiapkan tempat yang dihadiri oleh puluhan ribu pendukungnya, menandakan adanya persiapan yang matang untuk mengumumkan kemenangan sebelum ada pengumuman resmi dari KPU," ujar Eggi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Menurut Eggi, pasangan Prabowo-Gibran juga tidak memiliki legitimasi karena dilahirkan oleh proses yang cacat. Khususnya, terkait Gibran Rakabuming Raka, yang pencalonannya diselimuti kontroversi etik berat.

Hal itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023, yang melibatkan Anwar Usman, paman dari Gibran, sebagai ketua MK, telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai netralitas dan integritas pengambilan keputusan di tingkat yang paling tinggi. Majelis Kehormatan MK telah menetapkan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat, hingga dicopot dari posisi ketua MK.

Selanjutnya, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan smeua anggota KPU telah melanggar etika dengan menerima pencalonan Gibran. "Ini menambah bukti bahwa pasangan ini cacat etik dan moral, karena menerima pendaftaran capres dan cawapres yang tidak memenuhi syarat," ucap Eggi.

Dia mengaku, TPUS akan mengambil langkah hukum untuk memproses kecurangan Pemilu 2024 ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu dan Bawaslu. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilu di Indonesia dijalankan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Eggy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler