Bawaslu Temukan Puluhan Surat Suara Capres Sudah Tercoblos di 5 Kabupaten/Kota

Surat suara yang sudah tercoblos itu tak digunakan dalam pemungutan

Republika/Prayogi
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara bersama pihak terkait melakukan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan di GOR Otista, Jakarta Timur
Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Bawaslu Jabar memperoleh laporan soal temuan surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos. Surat suara tersebut, ditemukan di sejumlah TPS yang tersebar di 5 kabupaten dan kota. Yakni Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kota Cimahi, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Karawang.

Baca Juga


"Terdapat temuan pelanggaran pencoblosan di mana terdapat surat suara yang sudah tercoblos," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah, melalui keterangan yang diterima akhir pekan ini.

Di Kota Bandung, kata Nuryamah, surat suara yang tercoblos ditemukan di TPS 44 Kelurahan Cijawura. Di sana, ditemukan 1 surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sudah dalam kondisi tercoblos. Kemudian, di Kabupaten Garut, surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos ditemukan di TPS 17 Desa Simpang Sari sebanyak 24 surat suara PPWP, TPS 11 Desa Tanggulun sebanyak 1 surat suara DPRD provinsi, dan TPS 19 Desa Pakuwon sebanyak 1 surat suara PPWP.

"Desa Simpang Sari TPS 17 sebanyak 24 PPWP," katanya.

Selanjutnya, surat suara yang sudah tercoblos ditemukan di Kota Cimahi tepatnya TPS 27 Kelurahan Cibeureum dan TPS 69 Kelurahan Utama. Di sana, ditemukan ada 2 surat suara PPWP yang sudah dalam kondisi tercoblos. Lalu, di Kabupaten Kuningan yakni TPS 3 Desa Margacinta didapati ada 1 surat suara DPR RI yang sudah tercoblos.

"Untuk Kuningan, Kecamatan Karangkancang, Desa Margacinta TPS 3 sebanyak 1 lembar DPR RI," katanya.

Terakhir, surat suara yang sudah tercoblos ditemukan di TPS 3 Desa Segarjaya. Di sana, terdapat 14 surat suara DPRD kabupaten yang sudah tercoblos. Dengan begitu, total Bawaslu Jabar menemukan 28 surat suara PPWP, 1 surat suara DPR RI, 1 surat suara DPRD provinsi, dan 14 surat suara DPRD kabupaten dan kota yang sudah tercoblos. "PPWP 28 lembar (sudah tercoblos)," katanya.

Nuryamah tak merinci pasangan calon presiden dan wakil presiden yang paling banyak tercoblos. Adapun surat suara yang sudah tercoblos itu tak digunakan dalam pemungutan dan dikategorikan ke dalam surat suara rusak. "Dimasukkan pada kategori surat suara rusak," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler