Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Timah PT Timah TBK, Negara Rugi Rp 271 Triliun

Estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 271,06 triliun dari korupsi timah.

Puspenkum Kejagung
Kejagung menahan RL sebagai tersangka ke-11 dalam kasus korupsi timah PT Timah Tbk.
Rep: Bambang Noroyo Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali mengumumkan satu orang tersangka dalam penyidikan korupsi pertambangan timah PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan RL sebagai tersangka terkait perannya selaku General Manager Operasional PT TIN.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan RL menjadi tersangka yang ke-11 dalam pengusutan korupsi dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 271,06 triliun sepanjang 2015-2023 tersebut.

RL semula diperiksa bersama 10 saksi lain dalam kasus korupsi timah PT Timah Tbk. RL ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai general manager operasional dari PT TIN. Setelah ditetapkan tersangka, penyidik, pun langsung melakukan penahanan terhadap RL.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler