Menlu Palestina: Akhiri Pendudukan Ilegal oleh Israel

Sumber dari semua penderitaan yang dialami Palestina adalah pendudukan ilegal.

AP Photo/Peter Dejong
Riyad Al-Maliki, Menteri Luar Negeri Otoritas Nasional Palestina, tengah, memberikan pernyataan di luar Istana Perdamaian setelah mahkamah tertinggi PBB membuka sidang bersejarah, di Den Haag, Belanda, Senin, 19 Februari 2024. Menteri luar negeri Palestina menuduh Israel melakukan apartheid dan mendesak pengadilan tinggi PBB untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah yang dicari untuk negara Palestina adalah ilegal.
Red: Setyanavidita livicansera

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mendesak pengadilan tersebut untuk menghentikan pendudukan Israel dan menganggapnya “ilegal,” dalam pidatonya di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) Senin (19/2/2024) malam. “Kami menyerukan kepada Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menekankan perlunya mengakhirinya segera dan tanpa syarat,” kata al-Maliki dalam sidang di ICJ.

Baca Juga


Sidang pengadilan dimulai pada Senin mengenai implikasi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina. “Sudah waktunya untuk mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa terkecuali,” ujarnya.

Al-Maliki menyoroti kenyataan pahit yang dihadapi oleh warga Palestina, dan mengatakan Israel hanya menyisakan tiga pilihan bagi warga Palestina yakni pengungsian, penahanan, atau kematian. Al-Maliki lebih lanjut mengatakan bahwa Palestina masih menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas sistem internasional berdasarkan hukum, dan umat manusia tidak dapat menanggung kegagalannya.

Menlu Palestina juga berbicara kepada wartawan setelah sidang yang dimulai di ICJ, menyatakan bahwa Mahkamah Internasional tersebut akan memberikan pendapat hukumnya mengenai praktik Israel di wilayah Palestina yang dikuasai. “Sumber dari semua penderitaan yang dialami rakyat kami adalah pendudukan ilegal dan kolonial serta rezim apartheid (Israel),” katanya.

"Rumusan yang tidak mengatasi sumber masalah mendasar ini akan menabur benih tragedi lebih lanjut, sembari membantu Israel dalam memenjarakan warga Palestina dalam agenda kolonialnya dan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya.

Al-Maliki menekankan bahwa proses tersebut akan membantu mengakhiri pendudukan Israel secepatnya, tanpa syarat, dan sepenuhnya dan akan memungkinkan rakyat Palestina mewujudkan hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut, seperti menentukan nasib mereka dan mencapai kemerdekaan nasional dalam batas-batas yang ditetapkan oleh hukum internasional, bersama dengan Israel, dan hidup damai, saling aman, dan bermartabat.

"Kami akan terus melakukan hal ini tanpa lelah dan gigih. Palestina dan rakyat Palestina tidak sendirian dalam upaya menuntut keadilan," ujar dia. "Proses di ICJ yang dimulai hari ini secara jelas menunjukkan bahwa penjajahan Israel, apartheid, dan penganiayaan terhadap rakyat Palestina tidak dapat dibenarkan atau dimaafkan,” lanjut dia menekankan.

sumber : antara, anadolu
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler