BI DKI Perkuat Program Sertifikasi Halal bagi UMKM
memfasilitasi sertifikasi halal bagi 69 UMKM binaan atau mitra BI Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta memperkuat program dan sinergi untuk mencapai target wajib sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jakarta pada 2024.
Dalam upaya mendukung pencapaian target wajib sertifikasi halal, menurut Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta Arlyana Abubakar, pada 2023 Kantor Perwakilan (Kpw) BI Jakarta telah melakukan sinergi serta fasilitas sertifikasi halal. "Karena ini menjadi penting dalam tercapainya 2024," kata Arlyana di Gedung Heritage Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat.
Untuk mencapai target program sertifikasi halal bagi UMKM, BI DKI Jakarta bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta pihak lainnya. Program jaminan produk halal 2023 BI DKI antara lain memfasilitasi sertifikasi halal bagi 69 UMKM binaan atau mitra BI Jakarta.
BI DKI bekerjasama dengan Dinas PPKUKM DKI dan LPPOM MUI Jakarta juga memfasilitasi sertifikasi halal bagi dua rumah potong hewan atau unggas dan 13 pelaku usahanya di wilayah Jakarta bekerjasama dengan LPPOM MUI Jakarta. Lalu memfasilitasi sertifikasi halal bagi 48 UMKM kuliner mitra KPw BI DKI Jakarta di kawasan Masjid Istiqlal. Selanjutnya melakukan pengembangan "halal center" atau Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang melibatkan pengurus masjid dan lembaga pendidikan di Jakarta. Selain itu pelatihan pendampingan proses produk halal dan pelatihan pengawas halal bagi UMKM.
Adapun program penguatan jaminan produk halal 2024 antara lain penguatan sinergi pengembangan ekonomi syariah dalam kerangka Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) meliputi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), perbankan syariah dan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren), dan sebagainya.
DKI Jakarta juga melakukan sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha di kawasan PIK Pantjoran bekerja sama dengan BPJPH. Lalu memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM binaan atau mitra KPw BI Jakarta bekerja sama dengan Dinas PPUMKM Jakarta.
Pengembangan halal center, mulai dari penguatan kelembagaan, penguatan SDM halal dan penguatan infrastruktur pendukung, melakukan penguatan sertifikasi halal pada rumah potong hewan atau unggas.
Adapun wajib sertifikasi halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.