Beda dengan Keterangan Tamara, Guru Sebut Dante Belum Percaya Diri Saat Latihan Renang
Pihak sekolah Dante ikut menjadi saksi yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Yayasan & Parents Relation Janitra Bina Manusa School, Wani Siregar, menyebut almarhum Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) masih belum percaya diri saat latihan berenang. Pernyataannya ini berseberangan dengan keterangan ibu Dante, Tamara Tyasmara yang menyampaikan jika anaknya sudah berani berenang.
“Sudah menjelaskan semua ke penyidik dan saya udah jelasin juga kan ke teman-teman media jadi ya nggak ada berubah. Sama kayak kemarin yang pernah saya sampaikan, ya kami sih sebaiknya kalau itu tentang Dante bahwa dia belum percaya diri di kolam renang," terang Wani kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Memang, kata Wani, anak seumuran Dante sering cemas atau kurang percaya diri pada saat mengikuti sesi latihan renang di sekolah tanpa ditemani orang tuanya, termasuk almarhum sendiri. Namun ia memastikan bahwa sekolah yang dikelolahnya tersebut memfasilitasi para murid untuk berlatih berenang dengan baik.
“Anak seumuran Dante itu pasti saat mau berenang dan itu bukan sama orang tuanya pasti ngerasa cemas. Jadi saya nggak bisa bicara spesifik Dante takut atau gimana tapi normal saja reaksinya seperti anak-anak di awal-awal ketika berenang tidak sama orang tua yang mendampingi ketika berenang," tutur Wani.
Lebih lanjut, Wani mengatakan bahwa apa yang diketahui oleh pihak sekolah sudah disampaikan semuanya oleh penydik. Termasuk terkait dengan kondisi psikologis Dante pada saat mengikuti sesi latihan renang di sekolahnya. Hanya saja, menurut Wani, sebelum meninggal dunia Dante sering absen mengikuti sesi latihan berenang di sekolahnya. Biasanya, kata dia, Dante tidak mengikuti praktik berenang karena sakit atau sedang bepergian.
“Akhir-akhir ini awal tahun ajaran bertepatan dengan schedule berenang dia jarang masuk. Biasanya kalau gak lagi pergi ya sakit," ungkap Wani.
Sebelumnya Tamara tidak menampik jika anaknya pernah memiliki rasa takut berenang. Pernyataan itu disampaikan Tamara setelah pihak sekolah menyebut bahwa Dante memiliki masalah ketakutan dan masih tidak percaya diri saat latihan renang.
"Kalau Dante takut renang, mungkin diliatin air aja itu anak sudah nangis gitu, itu Dante bisa renang, mungkin karena pihak sekolah itu tidak tahu update terbarunya," kata Tamara.
Kemudian terkait dengan seringnya Dante absen saat sesi latihan berenang, kata Tamara, karena memang dia sengaja jarang mengikutkannya ke dalam kelas renang. Sebab seringkali Dante sakit setelah latihan renang di sekolahnya. Sehingga hal itu yang menjadi alasan dirinya tidak memasukkan Dante ke kelas renang.
"Kalau pulang dari sekolah renang, itu pasti pilek, abis pilek pasti demam, itu makanya saya nggak masukin Dante, kalau ada kelas renang. Mungkin itu ikut sudah lama, berapa bulan terakhir," terang Tamara.
Adapun mengenai tuduhan bahwa Dante trauma berenang, Tamara menjelaskan, bahwa sebelum meninggal, Dante perlahan-lahan sudah mulai berani setelah dilatih. Trauma itu disebabkan, Dante pernah didorong oleh temannya. Namun, Tamara tidak menjelaskan secara detail kejadian yang menyebabkan anaknya trauma berenang.
“Jadi yang tadinya Dante nggak suka renang, gara-gara kejadian itu, dia sempat takut tapi berjalannya waktu saya latih, saya latih lagi. Alhamdulillah, sudah berani," tegas Tamara.
Dalam kasus ini, Dante putra dari Tamara dan mantan suaminya Angger Dimas, diduga dibunuh oleh Yudha Arfandi di kolam renang Palem di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada hari Sabtu (27/1/2024) lalu. Yudha diduga membunuh Dante dengan cara membenamkan korban ke dalam air sebanyak 12 kali dengan dalih melatih pernafasan dalam berenang. Namun gerak-gerik mencurigakan Yudha saat melatih renang Dante terekam di kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya Yudha dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
In Picture: Ini Wajah Yudha Arfandi Berbaju Oranye, Pembunuh Anak Tamara Tyasmara