Tamara Serahkan Bukti Tambahan untuk Penyidikan Kasus Kematian Dante
Bukti tambahan yang diserahkan Tamara ke penyidik berupa foto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Artis Tamara Tyasmara pada Rabu (21/2/2024), mendatangi ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti tambahan terkait kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun). Selain memberikan bukti tambahan kepada penyidik, Tamara bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin juga mendampingi ibunya, Ristya Aryuni diperiksa penyidik atas kematian cucunya tersebut.
“Lebih kepada foto-foto saja sih, bukti tambahannya itu, kami tidak boleh menyampaikan, tapi yang pasti bukti tadi ada tambahan beberapa foto," ujar Sandy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Tamara tidak hanya memberikan bukti tambahan. Tamara menemani ibunda yang dimintai keterangan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Ristya dicecar 11 pertanyaan mengenai kasus kematian cucunya yang diduga dibunuh oleh kekasih anaknya sendiri, Yudha Arfandi (33 tahun).
“11 pertanyaan yang sudah dijawab sama ibu (Ristya). Terus kalau dari mba Tamara sendiri hari ini hanya menemani,” ucap Sandy.
Dalam kesempatan itu Sandy mengaku pihaknya belum mengetahui apakah kedatanganya ke Polda Metro Jaya yang terakhir atau bakal dipanggil lagi dalam waktu dekat. Namun apapun itu, Sandy memastikan bahwa kliennya akan selalu kooperatif menjalani pemeriksaan guna mengungkap kasus kematian anak kliennya tersebut.
"Pastinya klien kami akan kooperatif untuk menjalani proses pemeriksaan," tegas Sandy.
Dalam kasus ini, Dante anak dari Tamara dan mantan suaminya Angger Dimas, diduga dibunuh oleh Yudha Arfandi di kolam renang Palem di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada hari Sabtu (27/1/2024) lalu. Yudha diduga membunuh Dante dengan cara membenamkan korban ke dalam air sebanyak 12 kali dengan dalih melatih pernafasan dalam berenang. Namun gerak-gerik mencurigakan Yudha saat melatih renang Dante terekam di kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya Yudha dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.