Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara Siapkan Pembelaan

Pengacara akan menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk membebaskan Panji Gumilang

Republiika/Lilis Sri Handayani
Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, memberikan salam hormat dan mengacungkan dua jari sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang PN Indramayu, Kamis (22/2/2024). Dalam sidang hari ini, Panji Gumilang dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Tim kuasa hukum Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, akan menyiapkan pembelaan untuk kliennya. Dalam kasus dugaan tindak pidana perkara penodaan agama, Panji Gumilang dituntut oleh jaksa hukuman penjara satu tahun enam bulan. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga


Tim Penasehat Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana mengatakan, pihaknya akan menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk membebaskan Panji Gumilang dari segala dakwaan. ‘’Nanti satu minggu ya. Tadi semua sudah dengar jelas di persidangan,’’ kata Dodi.

Dodi pun enggan menjawab mengenai tanggapannya atas tuntutan yang disampaikan jaksa kepada Panji Gumilang. Pihaknya akan fokus menyiapkan pembelaan terhadap kliennya. ‘’Nanti akan kami jelaskan di dalam persidangan hari Kamis, tanggal 29 (Februari),’’ kata Dodi.

Seperti diketahui, dalam persidangan hari ini, jaksa menyatakan Panji Gumilang melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama.

Untuk itu, jaksa menuntut agar Panji Gumilang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler