KBRI Warsawa Pulangkan WNI Koma Korban Dugaan Malapraktik RS di Polandia
Kemenlu sebut proses pengadilan membutuhkan waktu satu hingga dua tahun di Polandia.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – KBRI Warsawa telah memfasilitasi pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali berinisial AL (49 tahun) dari Polandia. AL, yang bekerja sebagai terapis spa, dipulangkan karena mengalami koma setelah menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Bydgoszcz bulan ini.
Proses pemulangan AL dilakukan pada Rabu (21/2/2024). Perjalanan pulang dari Polandia menuju Denpasar via Dubai didampingi tim medis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Setibanya di Denpasar, AL akan diserahterimakan kepada putrinya, OSW, kemudian menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah.
“Kita semua senang dan bersyukur AL dapat dipulangkan ke Indonesia. Semoga perjalanan kembali ke Tanah Air berjalan lancar tanpa kendala berarti,” kata Duta Besar RI untuk Polandia Anita Luhulima saat melepas kepulangan AL di Bandara Internasional Chopin.
AL diduga menjadi korban malapraktik RS Bydgoszcz. “Proses hukum dugaan malpraktek terhadap RS Bydgoszcz masih berproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Polandia,” kata Kemlu RI dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Kemenlu RI menyebut, proses pengadilan membutuhkan waktu satu hingga dua tahun sampai terbitnya vonis. “Mempertimbangkan permintaan keluarga untuk segera memulangkan AL, maka proses hukum akan dilanjutkan adik AL yang bernama D, yang juga bekerja sebagai PMI di Polandia,” ungkap Kemenlu RI.
Menurut Kemenlu RI, proses pemulangan AL berlangsung lancar. Hal itu berkat dukungan kerja sama dan koordinasi intensif mulai dari keberangkatan hingga saat ketibaan di Denpasar melalui otoritas terkait di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan BP3MI Bali, Disnaker ESDM Provinsi Bali, dan Disperinaker Kabupaten Badung. Keluarga AL mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemulangan AL ke Indonesia.