KPK Diminta tak Sepelekan Info Terdakwa Korupsi Diperas Oknum 6 Juta Dolar AS

Terdakwa Dadan Tri Yudianto mengaku pernah dimintai 6 juta dolar AS oleh oknum KPK.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2/2024). Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Rep: Rizky Suryarandika, Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta KPK menindaklanjuti eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto, yang mengaku diperas oknum KPK sebesar 6 juta dolar AS supaya bebas dari status tersangka. Dadan kini berstatus terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Baca Juga


Yudi menyayangkan KPK yang justru meminta Dadan yang melapor lebih dulu. Padahal, menurut Yudi, mestinya KPK yang aktif mengusut klaim Dadan itu. 

"Harusnya KPK yang proaktif lah, kan sudah dibuka oleh Dadan di publik saat pleidoinya, " kata Yudi saat dikonfirmasi pada Jumat (23/2/2024). 

Dadan mengeklaim saat akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, ada pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut. Menurut Dadan, oknum tersebut menghubunginya melalui pesan singkat yang dikirim ke WhatsApp istrinya. 

Yudi memandang jumlah uang yang diminta pun terbilang fantastis hingga puluhan miliar. Sehingga, Yudi merasa heran kalau KPK tidak mengusutnya lebih dulu. 

"Permintaannya jika benar yang dikatakannya oleh Dadan, bukan jumlah yang main-main sekitar 90 miliar (rupiah) agar lolos dari sanksi, agar nggak jadi tersangka," ujar Yudi. 

Yudi menyinggung, jika benar ada pegawai KPK terlibat pemerasan terhadap Dadan, maka bisa disanksi. Sebab tindakan tersebut murni pelanggaran etik dan pidana. 

"Sudah sempurna itu deliknya jika benar pegawai KPK," ucap Yudi. 

Tercatat, Dadan Tri Yudianto dituntut hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan. Dadan juga menghadapi tuntutan pembayaran denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000.

Dadan Tri Yudianto diyakini JPU KPK melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait pengakuan Dadan yang diperas oknum KPK, Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta setiap pihak yang diperas oleh oknum pegawai KPK agar melaporkannya. KPK berjanji aduan tersebut bakal ditindaklanjuti. 

"KPK meminta kepada terdakwa (Dadan Tri) untuk melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (22/2/2024). 

Ali menyebut nantinya laporan itu bakal diproses dengan langkah verifikasi. "Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," lanjut Ali. 

Karikatur Opini Republika : Pungli KPK (Lagi) - (Republika/Daan Yahya)

 

Dadan sebelumnya mengungkap ada oknum aparat penegak hukum yang mengatasnamakan KPK meminta uang senilai 6 juta dolar AS. Pemerasan itu terjadi agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar (AS) agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka," ujar Dadan dalam keteranganya kepada awak media, Selasa (20/2/2024).

Dadan melanjutkan, pada saat dirinya akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut. Menurut Dadan, oknum tersebut menghubunginya melalui pesan singkat yang dikirim ke WhatsApp istrinya.

“Tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkap Dadan.

Kemudian perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun, selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan. Untuk itu, dirinya bersama tim penasihat hukum akan melakukan pembelaan serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

 

“Dengan didampingi tim penasihat hukum, saya akan senantisa menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tegas Dadan. 

 

 

 

Menurut Dadan, sejak awal ia merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya. Sehingga, dirinya merasa telah terdzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

 

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Di saat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” keluhnya

 



Diketahui, Dadan didakwa turut serta menerima hadiah Rp 11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka. Dadan disidang bersamaan dengan eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan yang terjerat kasus suap yang sama. 

Perkara ini berawal saat Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka mengajukan kasasi ke MA lantaran tidak puas putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto kemudian menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai pengacaranya.

Setelah itu, Heryanto menghubungi kenalannya, yakni eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang memiliki relasi di MA untuk meminta bantuan mengawal proses kasasi tersebut. Keduanya pun membuat kesepakatan.

Dari komunikasi antara Heryanto dan Yosep Parera ada sejumlah skenario yang diajukan untuk mengabulkan kasasi tersebut. Skenario itu disebut dengan istilah 'jalur atas' dan 'jalur bawah' dan disepakati penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung. Salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung.

Selanjutnya, Heryanto memerintahkan Yosep Parera untuk mengirimkan susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan pada Maret 2022. Lalu, Heryanto bertemu dengan Dadan dan Yosep Parera di Rumah Pancasila Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagai bentuk keseriusan pengawalan kasasi di MA.

Dalam pertemuan itu, Dadan juga sempat melakukan komunikasi dengan Hasbi melalui sambungan telepon. Dia meminta Hasbi untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang. Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi itu.

Setelah terjalin kesepakatan, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi dan dipenjara lima tahun. Kemudian, sekitar Maret sampai dengan September 2022 Heryanto mentransfer uang ke Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.

KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler