Ganjar: Sirekap Menunjukkan Ketidakberdayaan Sebuah Sistem

Ganjar ingin KPU fair dan mengakui kesalahan terkait Sirekap.

Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan protes terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) harus menjadi perhatian penting Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi ia melihat, penggunaannya selama ini justru menunjukkan ketidakberdayaan sebuah sistem pembantu penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga


"Sirekap sudah menunjukkan ketidakberdayaannya sebagai sebuah sistem," ujar Ganjar di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Ia mengungkapkan salah satu kesalahan fatal Sirekap di salah satu tempat pemungutan suara (TPS). Di satu TPS, terdapat salah satu pasangan calon yang meraih lebih dari 300 suara dan hal itu adalah sesuatu yang tidak mungkin.

"Nggak ada ceritanya satu TPS di atas 300 dan dia masih kemudian menampung itu. Masa kaya gitu mau kita terima, yang kita butuhkan sebenarnya adalah pengakuan dari KPU atau pembuatnya 'Ya kami salah' itu paling fair," ujar Ganjar.

Sebelumnya, DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mengirimkan surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Surat tersebut berisi pernyataan penolakan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, tertanggal 20 Februari 2024. Dalam poin pertama surat tersebut, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara tidak relevan dengan penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan), karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," tertulis dalam poin dua surat tersebut, dikutip Rabu (21/2/2024).

Selanjutnya dalam poin ketiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual, berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 393 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," tertulis dalam poin keempat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler