Ketua Majelis Kehormatan PPP: Tak Perlu Sejauh Itu Hak Angket

Jangan lupa bahwa kedudukan presiden pada akhirnya adalah kehendak Allah SWT.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Majelis Kehormatan PPP, Zarkasih Nur.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), KH Zarkasih Nur menilai, saat ini, sudah ada tempat untuk melaporkan indikasi kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Karena itu, ia mengimbau kader PPP yang berada di DPR untuk teliti dalam menyikapi usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket.


"Hak angket harus dipikirkan matang-matang, harus disikapi secara cerdas dan teliti, kami rasa tidak perlu sejauh itu hak angket tidak harus sejauh itu," ujar Zarkasih lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Dia pun mengimbau Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP untuk kembali ke khitahnya dalam menjunjung tinggi kepentingan umat. Terutama, kata dia, dalam meletakkan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia di atas segalanya.

Menteri Koperasi dan UMKM era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu menilai, hak angket berpotensi melahirkan perpecahan. Zarkasih mengajak  pihak lain untuk menunjukkan sikap kesatria dengan menerima kekalahan dan menghormati kehendak rakyat.

"Saya menyarankan kawan-kawan di DPR, harus teliti, jernih, jangan sampai terkoyak karena hak angket. Jangan lupa bahwa kedudukan presiden dan wakil presiden pada akhirnya adalah kehendak Allah SWT," ucap Zarkasih.

Sementara itu, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, pembentukan pansus hak angket merupakan solusi untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Dia yakin, Fraksi PPP DPR juga mendukung usulan tersebut.

"Ya sampai dengan tanggal 15 kemarin, alternatif-alternatif kita sampaikan. Saya kira kita kompak juga," ujar Ganjar di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat.

Dia pun mengapresiasi Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendukung usulan pembentukan pansus hak angket. Hak angket tersebut dibentuk untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Ganjar, menjadi tugas DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia menyebut, hak angket tak perlu ditakutkan jika memang tak ada kecurangan yang dilakukan.

"Jadi nggak perlu takut, ini biasa saja kok dan pernah terjadi dalam sejarah Indonesia. Dengan cara itu, nanti ada data, fakta, saksi, bukti, ahli, dan semuanya bisa dibuka dan publik bisa melihat," ujar Ganjar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler