KPU: 60 Anggota KPPS Meninggal Saat Bertugas Selama Pemilu 2024
Selain KPPS, ada 30 petugas linmas yang meninggal saat bertugas pengamanan TPS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat selama periode 14-22 Februari 2024 terdapat 90 orang petugas tempat pemungutan suara (TPS) yang meninggal dunia. Sebanyak 60 orang merupakan petugas KPPS dan 30 orang merupakan petugas linmas.
"Sampai dengan saya menyampaikan informasi ini, data yang kami terima dari temen-teman KPU provinsi dan kabupaten/kota, petugas TPS yg meninggal ada 90 orang. Anggota KPPS yang meninggal ada 60 orang dan anggota petugas ketertiban sebanyak 30 orang," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan santunan kepada 20 orang dari total petugas yang meninggal dunia. Sementara sisanya, proses pemberian santuan masih terus berlangsung.
Ihwal santunan yang diberikan, sesuai Surat Menteri Keuangan, besarannya adalah Rp 36 juta untuk petugas yang meninggal dunia dan Rp 10 juta untuk tambahan biaya pemakaman.
"Tentu saja pada kesempatan ini kami turut berduka cita kepada saudara kita, para anggota TPS yang meninggal. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan kesempatan kepada para almarhum pada pemungutan penghitungan suara 14 Februari 2024," ujar Hasyim.
Ia mengeklaim, KPU telah melakukan upaya untuk mengurangi beban kerja KPPS dalam pemilu 2024. Salah satunya dengan mencoba mengusulkan penghitungan suara dilakukan dalam dua panel, meski usulan itu akhirnya ditolak oleh DPR.
Hasyim menjelaskan, KPU pernah membuat simulasi penghitungan suara dengan dua panel. Hasil simulasi itu juga disampaikan kepada DPR saat KPU mengajukan draf PKPU terkait penghitungan suara di TPS. Dalam pertemuan itu, KPU memamarkan kemungkinan opsi untuk dua panel penghitungan suara.
"Namun tidak mudah, karena jajaran Bawaslu hanya ada satu panwas. Kalau dua panel, akan ada problem siapa yang mengawasi panel lain, kalau panwas hanya satu," ujar dia.
Selain itu, saksi yang harus dihadirkan juga akan bertambah karena panel penghitungan suara yang bertambah. Alhasil, kesimpulan penghitungan suara di TPS tetap dilakukan dalam satu panel.
Kendati demikian, Hasyim mengeklaim, pihaknya tetap berupaya membuat beberapa kebijakan untuk mengurangi beban KPPS. Di antaranya, menyediakan anggaran untuk membuat salinan hasil formulir C hasil plano untuk para saksi dan pengawas TPS.
"Salah satu kewajiban KPU adalah menyampaikan salinan formulir C hasil kepada saksi peserta pemilu. Kalau di TPS ada 18 parpol, tiga paslon, dan 12 DPD, KPU harus menyiapkan 33 salinan. Ditambah satu panwas jadi 34 salinan," kata dia.
Namun, KPU telah menyiapkan biaya fotokopi atau menggandakan salinan. Dengan begitu, beban kerja KPPS makin ringan dibandingkan Pemilu 2019.