Era Elektrifikasi Menjadi Peluang Modifikator Lokal Berkarya

Tidak semua kendaraan modifikasi bisa bebas melenggang beredar di jalan raya.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Sepeda motor dan mobil modifikasi dipamerkan, (ilustrasi)
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Motor Indonesia (IMI) menilai bahwa tren kendaraan elektrifikasi yang sedang berkembang menjadi peluang bagi builder (modifikator) tanah air untuk menghasilkan karya yang bisa dikenalkan kepada industri otomotif.

“Kita problem utamanya, tidak bisa bangun mesin, tidak bisa bangun gearbox, tidak bisa bangun gardan. Dengan masuknya era kendaraan listrik sekarang, peluang kita jauh lebih besar,” kata Wakil Ketua Umum IMI bidang mobilitas Rifat Sungkar di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Rifat meyakini kemampuan sumber daya manusia (SDM) tanah air ketika diberikan perhatian yang lebih dan diberikan fasilitas dapat bersaing seiring waktu. Sejarah mencatat orang Indonesia bisa membangun candi, yang hingga kini masih ada dan tersebar di berbagai daerah. Rifat menilai kemampuan hebat orang Indonesia tidak menutup kemungkinan juga bisa terjadi pada industri otomotif pada masa mendatang.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor menjadi payung bagi para modifikator dalam berkarya. Mereka bisa menyalurkan kreativitas mereka melalui kanvas berupa kendaraan.

Meski begitu, para modifikator juga harus memperhatikan berbagai aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 45 Tahun 2023 tersebut, antara lain soal jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan, yang tertuang dalam Pasal 1.

“Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 itu sudah sangat jelas,” kata Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Yusuf Nugroho saat ditemui di lokasi yang sama.

Tidak semua kendaraan modifikasi bisa bebas melenggang beredar di jalan raya. Kendaraan-kendaraan modifikasi tersebut terlebih dahulu harus lulus uji tipe kostumisasi kendaraan dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler