Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang Kembali Terjadi di Bantul
Polisi kembali mengungkap penipuan berkedok dukun pengganda uang di Bantul, DIY.
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Penipuan berkedok dukun pengganda uang kembali terjadi di Kabupaten Bantul, DIY. Korban dengan inisial A (33 tahun) pun menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Kejadian tersebut menimpa A (33) warga Imogiri Bantul dan dilaporkan pada hari Jumat (23/2/2024) di Polres Bantul," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Sabtu (24/2/2024).
Jeffry menuturkan bahwa awalnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta rupiah kepada pelaku. Uang tersebut diserahkan di rumah korban, dimana pelaku mengimingi-imingi dapat menggandakan uang.
"Awalnya korban menyerahkan uang Rp 100 juta juta kepada pelaku di rumah korban, dimana pelaku menjanjikan kepada korban dapat menggandakan uang," ucap Jeffry.
Bahkan, pelaku membuat surat perjanjian untuk lebih meyakinkan korban. Namun, hingga waktu yang ditentukan, uang yang dijanjikan pelaku tidak bertambah.
"Sebelumnya ada iming-iming uang akan bertambah berlipat ganda. Dan ternyata setelah tanggal yang ditentukan tidak ada hasil," jelasnya.
Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, namun tidak tersambung. Hal ini membuat korban akhirnya melapor ke polisi. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Pelaku tidak bisa dihubungi," ungkapnya.
Selain penipuan yang menimpa A, sebelumnya juga terjadi penipuan dengan motif yang sama yakni penggandaan uang di Bantul pada Januari 2024. Penipuan tersebut dilakukan tersangka NF (44) yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur dan saat ini sudah ditahan.
Korban dari NF merupakan warga Piyungan, Bantul dimana pada Mei 2019 diminta uang oleh pelaku sebesar Rp 1,2 juta sebagai contoh untuk dimasukan ke dalam kotak sebanyak 12 buah. Pelaku mengatakan kepada korban, nantinya dalam setiap kotak yang sudah diisi uang dapat digandakan menjadi Rp 7 miliar.
"Adapun besaran kerugian korban dari penipuan yang dilakukan oleh NF mencapai Rp 432 juta," katanya.
Jeffry menyebut bahwa ada dua orang yang menjadi korban dari penipuan oleh NF ini. Tidak hanya itu, Polres Bantul juga mendapati kasus penipuan lainnya pada Agustus 2023 lalu.
Pihaknya berhasil meringkus seorang pria di Kretek, Bantul dengan inisial HH (48 tahun) yang menjual jenglot seharga Rp 17 juta kepada pemilik rumah indekos yang ditempatinya dengan iming-iming bisa mendatangkan uang gaib.
"Karena tidak terbukti, HH pun dilaporkan ke polisi," ucap Jeffry.