Kompolnas: Bongkar Jaringan Internasional Pornografi Anak Sesama Jenis
Kompolnas meminta polisi terus ungkap jaringan internasional pornografi anak sejenis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengapresiasi kerja sama Polresta Bandara Soekarno-Hatta, wilayah hukum Kota Tangerang, Banten dengan FBI dalam membongkar jaringan internasional pornografi anak sesama jenis.
"Kerja sama Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan jajaran yang sangat baik dengan Violent Crimes Against Children International Task Force FBI dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi peningkatan kerja sama internasional antara Polri dengan kepolisian-kepolisian negara lain," kata Poengky di Jakarta, Ahad (25/2/2024).
Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram.
Menurut Poengky, kerja sama yang baik Polrestas Bandara dengan FBI berhasil melacak dan memetakan jaringan internasional pornografi online anak.
"Kompolnas memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan jajarannya," ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, Polresta Bandara Soetta menangkap lima pelaku. Poengky menegaskan, anak-anak rentan menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual berupa obyek pornografi online internasional.
Kompolnas, kata Poengky, berharap penangkapan para pelaku jaringan internasional tersebut dapat membongkar jaringan-jaringan internasional lainnya di Indonesia yang menjadikan anak-anak di negeri ini sebagai obyek pornografi online anak, sehingga anak-anak Indonesia dapat diselamatkan.
"Perlindungan Anak menjadi tugas kita semua," katanya menegaskan.
Poengky menambahkan, kerja sama Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan jajaran yang sangat baik dengan Violent Crimes Against Children International Task Force FBI juga dapat meningkatkan profesionalitas anggota Polri dan melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung di Tangerang, Sabtu (24/2), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada pihaknya sejak 21 Agustus 2023 lalu mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigastion (FBI).
Dari hasil penyelidikannya, pihaknya kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak tersebut. Setelah itu, berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, beserta beberapa barang bukti hasil produksi konten pornografi tersebut.
Dari hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat perolehan keuntungan kurang lebih hingga mencapai Rp 100 juta. "Pelaku menjual video dengan harga 50 dolar AS, 100 dolar AS. Atau nilai rupiah Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," kata Ronald.