Komnas Perempuan Apresiasi Keberanian Korban Pelecehan Univ Pancasila Laporkan Kasusnya
Seorang karyawati diduga jadi korban pelecehan seksual rektor Universitas Pancasila.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi kepada karyawati di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, yang telah berani melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada Polda Metro Jaya. Terduga pelaku, yakni rektor berinisial ETH, pada 12 Januari 2024 dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami menyampaikan apresiasi atas keberanian korban untuk bersuara dan melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada aparat penegak hukum agar ditangani melalui sistem peradilan pidana," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Komnas Perempuan pun meminta agar polisi menangani kasus tersebut secara profesional dengan memerhatikan aspek keberpihakan kepada perempuan korban. Hal itu merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pihak kampus, lanjut Siti, diminta agar melakukan langkah-langkah sebagaimana dimandatkan oleh Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu, juga ada amanat Permenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang harus dipenuhi.
"Intinya bahwa perguruan tinggi atau pemberi kerja berkewajiban untuk melakukan penanganan dan pemenuhan hak korban atas pelindungan dan pemulihannya," kata Siti.
Sementara itu, hingga Senin, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi, termasuk korban, dalam penyelidikan kasus tersebut. Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor E pada Senin, namun pria berusia 72 tahun itu berhalangan hadir. Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap E pada Kamis (29/2/2024).