Mengapa Video Perundungan di Binus School Serpong Perlu Dihapus?

KPAI minta Kominfo men-take down video viral bullying di Binus School Serpong.

Ronggo
Warung Ibu Gaul, lokasi perundungan anak Binus School Serpong, BSD, Tangerang, Banten.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus video viral yang menayangkan aksi perundungan siswa di Binus School Serpong, Tangerang, Banten. KPAI ingin memastikan agar identitas pelaku maupun korban tidak terekspos secara luas.

"Kami sudah bersurat ke Kominfo untuk men-take down video yang viral itu," ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat konferensi pers di kantornya, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga



Video itu dianggap sebagai bentuk kekerasan dan rentan memengaruhi masa depan pelaku, korban, dan saksi. Video tersebut dikhawatirkan menjadi inspirasi bagi anak-anak muda lainnya untuk melakukan kekerasan yang sama.

Tak hanya itu, KPAI meminta koordinasi dan pertanggungjawaban keseluruhan pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Mulai dari orang tua, aparat hukum, psikolog dan profesi lain. Salah satu kekhawatiran KPAI adalah karena jejak digital itu berpotensi menghambat para anak yang terlibat di masa depan.

"Termasuk juga saat mereka bekerja dan seterusnya. Maka, dari awal kami sampaikan itu, termasuk kepada aparat hukum agar tidak mempublikasi mereka, baik korban, pelaku, maupun saksi," ujar Aris.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini meminta agar kasus perundungan itu tak dianggap remeh. Sebab, dampaknya tak hanya dirasakan oleh korban melainkan juga oleh para pelaku.

"Tidak hanya bagi anak yang di-bully, tetapi juga bagi pelaku. Bahkan, bagi anak-anak yang menyaksikan bullying tersebut serta berdampak bagi sekolah. Dampak dari kasus ini tidak bisa dianggap sepele," kata Diyah.

Sebagai pengampu klaster anak korban kekerasan fisik/psikis, Diyah ingin kasus ini ditangani secara lebih cepat. Dia juga berharap Pemerintah, Pemerintah Daerah dan lembaga negara lainnya dapat meningkatkan komitmen dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab untuk kasus tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler