Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Rp 500 Miliar dan Rp 7,5 Miliar

Sidang perdana gugatan perdata ini, seharusnya sudah dimulai sejak

Republika/Thoudy Badai
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan)
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Pihak keluarga almarhum (alm) Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) melayangkan gugatan perdata atas kematian akibat pembunuhan berencana yang terjadi di Rumah Dinas Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel) 2022. Samuel Hutabarat dan Rosi Simanjuntak, kedua orang tua Brigadir J, selaku penggugat, menuntut ganti kerugian materil senilai Rp 7,5 miliar, dan Rp 500 miliar kepada para terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) pelaku pembunuhan, serta Polri sebagai tergugat.

Baca Juga


Dalam gugatan tersebut, Samuel dan Rosi, juga menyeret Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai turut tergugat. Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, gugatan tersebut sebetulnya sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak Rabu (20/2/2024).  Sidang perdana, seharusnya sudah dimulai sejak Selasa (27/2/2024). Namun pihak tergugat, maupun yang mewakili, serta para turut tergugat, tak hadir tanpa keterangan. 
 
Sehingga, ketua majelis hakim pengadil memutuskan untuk menunda sidang pada 19 Maret 2024 mendatang. “Gugatan ini bukan yang terkait dengan hak restitusi (ganti rugi korban). Karena kalau restitusi itu kan ada yang dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Tetapi ini terkait dengan PMH (perbuatan melawan hukum) atas pembantaian yang dilakukan oleh orang yang mampu. Dan pihak-pihak tergugat ini, kami masukkan semua, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pihak-pihak dari pemerintah, secara tanggung renteng,” begitu kata Kamaruddin kepada Republika, Selasa (27/2/2024).
 
Kamaruddin mengatakan, ada 16 tuntutan yang diajukan pihak Keluarga Brigadir J. Namun dia menerangkan, tuntutan meteril tersebut, terbagi ke dalam dua klaster terkait dengan kedudukan hukum para tergugat. Lima terpidana kasus pembunuhan berencana tersebut; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, Ricky, dan Maruf adalah para tergugat satu (I) sampai dengan lima (V). Sedangkan Polri adalah pihak tergugat lima (VI). Dalam tuntutannya terhadap tergugat VI, atau Polri, Keluarga Brigadir J menuntut ganti rugi Rp 7,5 miliar.
 
“Menghukum, memerintahkan tergugat VI untuk membayar kepada penggugat ganti kerugian materil sebesar Rp 7,58 miliar sesuai dengan jumlah gaji dan tunjangan sampai pension yang seharusnya diterima oleh Alm. Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau anak penggugat,” jelas Kamaruddin dalam tuntutan.

Kamaruddin menjelaskan, nilai Rp 7,5 miliar tersebut merupakan pengitungan pribadi keluarga penggugat atas nilai hak upah Brigadir J, sampai pensiun di usia 58 tahun. Brigadir J meninggal dunia lantaran dibunuh, pada usia 28 tahun pada Juli 2022, saat masih berdinas di kepolisian sebagai ajudan Kadiv Propam.
 
Tuntutan lainnya, kata Kamaruddin menerangkan, terhadap tergugat satu sampai tergugat lima. Yaitu para pelaku pembunuhan Brigadir J, yang sudah inkrah di persidangan dan sedang menjalani pidana. Ferdy Sambo, sebagai tergugat I, Putri Candrawathi sebagai tergugat II, Eliezer sebagai tergugat III, Ricky sebagai tergugat IV, dan Maruf sebagai tergugat V.  Kecuali terhadap Eliezer sebagai tergugat tiga, tergugat satu, dua, empat dan lima, kata Kamaruddin, dalam tuntutan diminta mengganti kerugian setotal Rp 500 miliar.
 
“Menghukum dan memerintahkan tergugat I, tergugat II, tergugat IV, dan tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar kepada para penggugat, yaitu ganti kerugian materil sebesar Rp 500 miliar secara sekaligus lunas kepada para penggugat sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” kata Kamaruddin.
 
Dia melanjutkan, ganti kerugian materil senilai Rp 500 miliar tersebut, pun dalam tuntutannya, juga dialamatkan kepada tergugat VI atau Polri.  Menengok dua nilai Rp 7,5 miliar, dan Rp 500 miliar tersebut dialamatkan terhadap para tergugat yang berbeda. 
 
“Jadi ada dua nilainya, yang (Rp) 7,5 miliar tuntutan terhadap tergugat VI (Polri), dan yang (Rp) 500 miliar itu tuntutan terhadap Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sebagai terpidana yang sudah melakukan pembunuhan itu, dan terhadap tergugat VI,” begitu kata Kamaruddin.
 
Kamaruddin menjelaskan tentang Eliezer, sebagai tergugat III dalam tuntutan tersebut yang tak disertakan sebagai pihak turut serta mengganti kerugian. Namun begitu, kata Kamaruddin, Eliezer sebagai tergugat III tetap harus dinyatakan sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. 
 
“Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” begitu sambung Kamaruddin. Pun, kata Kamaruddin, dalam gugatan lainnya, ada tuntutan masing-masing yang berbeda terhadap para tergugat. Seperti terhadap tergugat VI, yakni Polri, yang juga dituntut tambahan berupa mengembalikan semua barang-barang, serta harta pribadi milik Brigadir J yang telah disita, dan dikuasai tanpa prosedur. “Seperti pakaian, sejumlah uang dalam pecahan dolar Singapura, laptop, HP Samsung, HP Iphone, buku rekening, dan empat ATM dari empat bank, arloji dan jam tangan, dan tas beserta isinya,” begitu kata Kamaruddin. 
 
Ada juga barang-barang kepangkatan, dan pin emas tanda jasa milik Brigadir J dari Kapolri yang sampai saat ini, kata Kamaruddin belum dikembalikan.“Jadi pihak penggugat, dalam gugatannya juga meminta agar barang-barang milik almarhum ini dikembalikan. Termasuk ada uang (Rp) 200 juta, dan pin emas, dan yang lain-lainnya itu,” kata Kamaruddin.
 
Pengacara Johanes Raharjo menambahkan, selain terhadap para tergugat itu, pihak Keluarga Brigadir J juga menyertakan pemerintah sebagai turut tergugat. Terhadap para tergugat tersebut, Keluarga Brigadr J dalam tuntutannya meminta agar pemerintah turut serta mengalokasikan ganti rugi sebagai tanggung renteng atas Rp 500 miliar yang harus dibayarkan kepada penggugat dari tergugat VI atau Polri.
 
“Memerintahkan turut tergugat II untuk menyediakan, mengalokasikan dana dari APBN tahun berjalan untuk keperluan tergugat VI (Polri) guna pembayaran Rp 500 miliar yang sumber dananya adri APBN secara sekaligus lunas sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” begitu kata Kamaruddin.
 
Selanjutnya, dalam tuntutan lainnya, Keluarga Brigadir J juga menuntut agar Rumah Dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga 46 yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J untuk dijadikan museum. Serta menuntut agar dua rumah pribadi Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi yang beralamat di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), dan di Jalan Saguling III 29, disita eksekusi untuk menjadi sumber pembayaran sebagian pengganti Rp 500 miliar dalam tuntutan ganti kerugian tersebut.
 
Gugatan perdata terkait kasus kematian Brigadir J ini, merupakan jilid kedua proses hukum terhadap para terpidana pelaku pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu. Lima pelaku pembunuhan berencana, empat di antaranya hingga saat ini masih dalam pemidanaan. Ferdy Sambo saat ini mendekam di penjara atas vonis seumur hidup, Putri Candrawati menjalani pidana 10 tahun penjara, Ricky Rizal menjalani pidana 10 tahun, dan Kuat Maruf dipidana 15 tahun. Sedangkan Eliezer, eksekutor pembunuhan yang cuma dihukum 1 tahun 6 bulan, sudah bebas sejak pertengahan 2023 lalu.
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler