Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Diminta Kooperatif Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Yayasan juga meminta seluruuh pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

univpancasila.ac.id
Universitas Pancasila
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Yayasan Pembina dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) meminta rektor nonaktif berinsial ETH agar kooperatif menjalani proses hukum di kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukannya. Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila tersebut ditangani Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Pak Rektor beberapa waktu lalu sudah ketemu dengan yayasan dan yayasan minta Pak Rektor kooperatif, ikuti proses di kepolisian. Jadi yayasan mendukung proses kepolisian,” tegas Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat konferensi pers di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Selain itu, Yoga mengatakan, pihaknya juga menjamin tidak ada pihak manapun yang mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan tersebut. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pihak kepolisian harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan saat ini proses hukum baru pada tahap penyelidikan dan masih ada tahap penyidikan.

Baca Juga


Karena itu Yoga meminta agar semua mengikuti saja prosesnya. “Jadi kita jamin proses itu tetap berlangsung tanpa ada intervensi dari pihak manapun juga. Kita percaya polisi itu profesional tapi juga harus menggunakan asas praduga tak bersalah kan ini baru dugaan belum tentu benar,” kata Yoga.

Selain itu, Yoga juga memastikan pihak yayasan mendukung proses penyelidikan yang tengah dilakukan pihak Polda Metro Jaya. Jika pihak penyidik memerlukan alat bukti dalam proses penyelidikan, kata dia, tentu pihak kampus akan memberikannya. Untuk pendampingan hukum terhadap korban, pihak yayasan menyerahkan kepada kuasa hukumnya yang ditunjuk oleh korban itu sendiri.

Hanya dinonaktifkan sementara...

Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) memutuskan menonaktifkan Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH dari jabatannya sebagai rektor Universitas Pancasila. Hal itu terjadi setelah ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang bawahannya.

Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menonaktifkan ETH sebagai rektor. Sehingga, ETH bukan dicopot atau dipecat sebagai rektor Universitas Pancasila tapi hanya menonaktifkan hingga masa jabatannya berakhir.

“Tidak mencopot tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024,” tegas Yoga Satrio saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, ratusan mahasiswa Universitas Pancasila (UP) melakukan aksi unjuk rasa menuntut Rektor nonaktif, Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH dicopot dari jabatannya. Tuntutan ini disampaikan mahasiswa imbas dari kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan ETH terhadap dua pegawai wanita.

Dalam aksinya, mahasiwa membakar sejumlah ban sepeda motor di tengah jalan dan memblokir Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) sore. Awalnya para demonstran melakukan orasi di halaman rektor kemudian membakar ban di halaman. Karena tak kunjung mendapat tanggapan dari pihak kampus mereka berpindah ke jalanan.

Akibat pemblokiran jalan, arus lalu lintas dari arah Depok menuju Pasar Minggu ditutup. Sejumlah kendaraan sempat dialihkan dengan melewati halaman Universitas Pancasila, tapi mahasiswa memblokir pintu masuk. Hanya selang beberapa menit pintu masuk kampus dibuka dan pengendara kembali diarahkan ke melalui halaman kampus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler