Yayasan Universitas Pancasila Jamin Hak Korban Dugaan Pelecehan Rektor

Korban dipindahtugaskan ke Sekolah Pascasarjana di Menteng, Jakarta Pusat.

Republika/Ali Mansur
Ratusan mahasiswa Universitas Pancasila berunjuk rasa menuntut rektor nonaktif Rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH dicopot dari jabatannya, Selasa (27/2/2024).
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pihak Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) mengaku memberi jaminan hak-hak korban kasus dugaan pelecehan seksual rektor berinisial ETH terpenuhi. Dalam kasus ini ada pegawai wanita berinisial RZ dan eks pegawai DF yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH.

"Karena RZ (korban) sudah menunjuk lawyer, berarti kita serahkan ke lawyer bagaimana. Tapi kita tetap menjaga hak-haknya tidak dikurangi seperti tunjangan dan lain sebagainya, termasuk statusnya," tegas Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat konferensi pers di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Tidak hanya itu, Yoga menegaskan bahwa sampai dengan saat ini pihak YPPUP tidak pernah mengurangi sedikitpun hak-hak dari korban tersebut. Namun memang saat ini korban sudah dipindahtugaskan ke Sekolah Pascasarjana di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga


Yoga tidak membeberkan secara gamblang alasan korban RZ dipindahtugaskan ke Sekolah Pascasarjana. "Masalah dia kerja apa nggak itu kita nggak punya catatannya. Tapi selama dia belum diberhentikan atau di-skorsing tetap kita berikan hak-haknya 100 persen," tutur Yoga.

Selain itu, Yoga juga memastikan pihak yayasan mendukung proses penyelidikan yang tengah dilakukan pihak Polda Metro Jaya. Jika pihak penyidik memerlukan alat bukti dalam proses penyelidikan, kata dia, pihak kampus akan memberikannya.

Kemudian, yayasan juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Jadi kita jamin proses itu tetap berlangsung tanpa ada intervensi dari pihak manapun juga,” tegas Yoga.

Mahasiswa tuntut rektor dicopot...

Sementara, ratusan mahasiswa Universitas Pancasila (UP) menggelar aksi unjuk rasa menuntut Rektor nonaktif, Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH dicopot dari jabatannya. Tuntutan ini disampaikan mahasiswa imbas dari kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan ETH terhadap dua pegawai wanita.

Dalam aksinya, mahasiwa membakar sejumlah ban sepeda motor di tengah jalan dan memblokir Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) sore WIB.Awalnya para demonstran melakukan orasi di halaman rektor kemudian membakar ban di halaman.

Karena tak kunjung mendapat tanggapan dari pihak kampus mereka berpindah ke jalanan. Akibat pemblokiran jalan, arus lalu lintas dari arah Depok menuju Pasar Minggu ditutup.

Sejumlah kendaraan sempat dialihkan dengan melewati halaman Universitas Pancasila, tapi mahasiswa memblokir pintu masuk. Hanya selang beberapa menit pintu masuk kampus dibuka dan pengendara kembali diarahkan ke melalui halaman kampus.

Dua korban melapor...

Rektor Universitas Pancasila Jakarta Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinsial RZ. Tidak hanya di Polda, ETH juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang sama tapi dengan korban yang berbeda berinsial DF.

Hingga saat ini proses hukum di Polda Metro Jaya sudah berjalan. “Sebenarnya ini ada dua korban yang melaporkan membuat laporan ada dua bukan satu orang. Kebetulan dua orang ini kuasa hukumnya saya juga dan dua orang ini sama-sama bekerja di kampus,” ujar kuasa hukum korban, Amanda Manthovani saat dikonfirmasi, Ahad (25/2/2024).

Amanda menyebut, untuk korban DF merupakan karyawan honorer di kampus tersebut. Setelah mengalami tindakan pelecehan dari ETH, korban DF langsung menangis dan sempat bercerita ke korban RZ dan beberapa orang. Ketika itu RZ berupaya menenangkan korban DF, tapi ternyata apa yang menimpa DF juga terjadi pada RZ di akhir Februari 2023 lalu.

"Hampir sama kejadiannya, cuman Mbak DF memang dicium, tapi posisinya itu mukanya DF itu dipegangin terus diciumin. Si DF kan waktu itu usianya masih muda, kejadiannya itu dia masih 23 tahun," ujar Amanda Manthovani.

Kronologi pelecehan...

Peristiwa asusila yang diduga dilakukan ETH terhadap RZ terjadi di lingkungan kampus pada 6 Februari 2023. "Saat itu RZ dapet laporan dari sekretaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor. Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," tutur Amanda.

Amanda melanjutkan, korban pun duduk di kursi yang berada di hadapan terduga pelaku ETH. Pada saat itu ETH memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban. Selanjutnya, terduga pelaku ETH perlahan bangkit dari kurisnya dan duduk lebih dekat lagi dari RZ.

Kemudian secara tiba-tiba orang nomor satu di Univeritas Pancasila itu langsung menyosor pipi korban RZ. "Dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya," ujar Amanda.

Kemudian secara spontan, kata Amanda, korban terkejut dan berdiri dari posisinya. Ketika itu korban RZ mengaku ketakutan dan ingin melarikan diri dari lokasi kejadian.

Namun kemudian ETH tiba-tiba meminta korban untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah. Ternyata tidak hanya menyuruh korban meneteskan obat air mata ke mata korban dengan jarak yang tidak terlalu jauh, terduga pelaku kembali melecehkan RZ.

“Tapi secara tiba-tiba tangan kanannya Prof itu meremas payudaranya dia. Seperti itu, menurut keterangannya korban begitu ceritanya,” tegas Amanda.

Bantahan pihak rektor...

Tim Kuasa Hukum Prof Edie, Raden Nanda Setiawan menegaskan dugaan pelecehan tersebut dipastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar. Raden menyebut dugaan pelecehan tidak pernah terjadi seperti yang dilaporkan tersebut.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian," kata Raden kepada Republika.co.id, Ahad (25/2/2024).

Raden mewanti-wanti pihak manapun yang melempar kabar dugaan pelecehan seksual itu. Bahkan Raden mengingatkan adanya sanksi kalau kabar tersebut terbukti tidak benar di kemudian hari. "Perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujar Raden.

Selain itu, Raden meminta publik menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Raden menyinggung kasus yang tiba-tiba menguap dalam momentum pemilihan rektor baru UP.

"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," ucap Raden.

Hingga saat ini, Raden terus memantau kasus yang menimpa kliennya itu. "Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," ujar Raden.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler