Kemenag: Tidak Boleh Ada Ruang Gelap di Pondok Pesantren

Ruang belajar di madrasah dan pesantren harus bisa dilihat dari luar.

Republika/Havid Al Vizki
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia Muhammad Ali Ramdhani. (kiri)
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhammad Ali Ramdhani, menegaskan jangan sampai ada ruang gelap di lingkungan pondok pesantren. Hal itu menyusul kejadian meninggalnya salah satu santri di PPTQ Al Hanifiyyah di Mojo, Kediri, Jawa Timur yang diduga akibat perundungan.


Menurut dia, ruang gelap tersebut ada karena adanya relasi kuasa antara pimpinan pesantren dengan santri. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang privasi yang tidak bisa dilihat dari luar.

Ia menambahkan, ruang belajar di madrasah dan pesantren harus bisa dilihat dari luar. Ia menilai ruang privasi hanya akan menimbulkan kesempatan untuk berbuat hal yang tidak baik.

 

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler