Respons Kasus Santri Meninggal Dianiaya, Pemkab Kediri akan Kerja Sama RMI NU

Bupati Kediri menyayangkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di ponpes.

ANTARA/Prasetia Fauzani
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI — Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan dukacita atas meninggalnya santri berinisial BBM (14 tahun). Santri asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu diduga dianiaya oleh seniornya di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca Juga


“Saya mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian tersebut. Semoga korban diterima di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala dan keluarga korban yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” ujar Bupati, Rabu (28/2/2024).

Bupati menyayangkan peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) itu. Pasalnya, kata dia, ponpes merupakan salah satu wadah untuk membentuk akhlak dan karakter generasi bangsa.

Mengantisipasi kejadian serupa, Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri akan bekerja sama dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), yang merupakan salah satu badan otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan basis pesantren.

“Ke depan, untuk mencegah hal serupa terulang kembali, Pemerintah Kabupaten Kediri akan bekerja sama dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah untuk menyosialisasikan antikekerasan hingga perundungan terhadap santri di lingkup pondok pesantren,” kata Bupati.

Ihwal penanganan kasus santri yang meninggal dunia, Bupati mengaku sudah melakukan komunikasi dengan jajaran Polres Kediri Kota. Terkait kasus itu, polisi sudah menetapkan empat tersangka, yang merupakan senior korban di ponpes.

Tersangka berinisial MN (18), asal Sidoarjo; MA (18), asal Kabupaten Nganjuk; AF (16), asal Denpasar, Bali; dan AK (17), asal Surabaya. “Kami akan terus mengawal keadilan atas peristiwa ini,” kata Bupati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler