507 Warga Kena DBD, Pemkab Jepara Berlakukan Tanggap Darurat
Status tanggap darurat DBD di Kab Jepara diberlakukan sejak 23 Februari 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, memberlakukan status tanggap darurat kasus demam berdarah dengue (DBD). Kebijakan itu ditempuh menyusul banyak temuan kasus dan korban meninggal dunia.
"Pemkab Jepara sudah menetapkan status tanggap darurat DBD sejak 23 Februari 2024," kata Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta dihubungi dari Kudus, Kamis (29/2/2024).
Penetapan status tanggap darurat tersebut, lanjut Edy, terjadi menyusul merebaknya kasus DBD hingga banyaknya pasien yang harus ditangani oleh pihak rumah sakit maupun Puskesmas. Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara sendiri mencatat temuan kasus per 22 Februari 2024 berjumlah 507 kasus.
"Ada 436 suspek, 62 kasus positif DBD, dan sembilan meninggal dunia," ungkap Edy.
Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Pemkab Jepara menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan semua jajaran, kepala desa, kepala Puskesmas, rumah sakit, hingga sejumlah organisasi. Pemkab mengajak semua pihak untuk berkomitmen dan peduli untuk melakukan penguatan kelembagaan melalui kelompok kerja operasional (Pokjanal DBD).
Upaya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat juga akan ditingkatkan. Pemkab Jepara menganjurkan agar masyarakat melakukan pemberantasan sarang nyamuk (3M plus) secara rutin.
Respons cepat terhadap laporan kasus juga melibatkan penyelidikan epidemiologi dan tindak lanjutnya. Pemkab Jepara meminta Dinas Kesehatan mengoordinir upaya pencegahan dan penangan, serta meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan dalam tata laksana DBD, termasuk menyediakan obat-obatan, cairan infus, dan bahan medis habis pakai bagi Puskesmas.