Komisi X DPR: Sekolah Harus Dapat Sanksi atas Pelanggaran Hukum di Lingkungan Pendidikan

Penting untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan karakter yang sadar hukum.

istimewa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan, sekolah harus bertanggung jawab dan mendapatkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang terjadi.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan, sekolah harus bertanggung jawab dan mendapatkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang terjadi di dalam lingkungan pendidikan. Salah satu pelanggaran yang terjadi seperti kasus perundungan atau tumbuhnya bibit-bibit geng di sekolah. 

Baca Juga


"Saya tegaskan sekolah juga harus tetap ada sanksinya. Sanksi ini bisa berbentuk administratif. Karena bagaimanapun tumbuhnya bibit-bibit geng atau apapun juga itu berada di sekolah kecuali itu geng ada di luar. Ketika dia di sekolah memakai seragam sekolah, berada di lingkaran sekolah, tentu sekolah juga harus ikut bertanggung jawab," ujar Dede dalam siaran pers, Jumat (1/3/2024).

Dede juga menekankan perlunya koordinasi antara kepala sekolah, guru-guru, pihak kepolisian, dan pihak keamanan untuk menjaga keamanan di lingkungan sekolah. Langkah-langkah sosialisasi dan pendidikan karakter yang sadar hukum dianggapnya penting agar para pelajar memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang mereka lakukan.

“Itu untuk melakukan sosialisasi maupun juga pendidikan-pendidikan karakter yang sadar hukum. Karena sadar hukum ini penting sekali sehingga anak-anak kita ini kan saya selalu menganggap anak-anak ini tidak tidak berdosa. Dia melakukan itu sesuatu (perundungan) karena kelebihan energi," ujar Politikus Fraksi Partai Demokrat itu.

Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih positif, Dede meminta agar sekolah lebih memaksimalkan peran ekstrakurikuler di sekolah. Salah satunya adalah melalui eskul-eskul yang fokus pada pemahaman hukum dan karakter, seperti eskul sadar hukum dan eskul pramuka dan sebagainya.

"Sadar hukum ini harus digerakkan di sekolah, caranya bagaimana? ada yang namanya ekstrakurikuler (eskul), eskul sadar hukum, eskul pramuka, dan eskul lainnya. Ini digiatkan sehingga anak-anak energinya itu dilepas kepada eskul-eskul yang sudah ada tatanan-tatanannya," jelas dia.

Menurut Dede langkah itu merupakan salah satu upaya konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan serta memberikan arah positif bagi perkembangan karakter siswa di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler