Perludem: PT 4 Persen Tingkatkan Suara Terbuang dalam Pemilu

Menurut Perludem, penerapan PT yang selalu meningkat juga meningkatkan suara terbuang

Republika/ Wihdan
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat konferensi terkait penyelenggaraan Pilkada di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (30/8).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen. Menurutnya, pembentuk undang-undang tak pernah memiliki alasan yang rasional mengapa dipilih angka 4 persen.

Baca Juga


"Alih-alih menyederhanakan partai, penerapan PT yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati lewat keterangannya, Jumat (1/3/2024).

Adapun dalam argumentasi MK, penerapan ambang batas parlemen harus sesuai dengan lima prinsip. Pertama, ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua adalah perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentasenya. Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam mewujudkan penyederhanaan partai politik.

Keempat, perubahan harus telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029. Terakhir, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.

"Dengan menerapkan partisipasi publik yang bermakna. Termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," ujar Khoirunnisa.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.

Berikut isi amar putusan MK:

Dalam Pokok Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;

3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler