Wakaf Pilar Pertumbuhan dan Ketahanan Ekonomi Nasional
Ke depan, diharapkan nadzir akan lebih kompeten, professional dan terpercaya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Direktur Sosial Syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Urip Budiarto mengatakan, pemangku kepentingan wakaf bertekad meningkatkan kontribusi wakaf bagi negeri. Urip menyebut komitmen ini telah tercantum dalam peta jalan perwakafan nasional 2024-2029.
"Dalam peta jalan tersebut, wakaf dicanangkan sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional," ujar Urip dalam seminar Indonesia Waqf Outlook 2024 bertajuk "Perwakafan sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan: Tantangan dan Peluang di era 2024" di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024).
Urip menyebut lima langkah utama dalam mendorong penetrasi wakaf, mulai dari peningkatan literasi, menjadikan wakaf sebagai gaya hidup masyarakat, pengelolaan aset wakaf yang profesional. Selain itu juga perlunya inovasi dan diversifikasi aset wakaf serta digitalisasi proses wakaf.
"Hal lainnya ialah meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan wakaf guna menciptakan ekosistem wakaf yang terintegrasi dan menjadikan Indonesia sebagai acuan terbaik tata laksana perwakafan global," kata Urip.
Subdit Pengamanan Aset Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Ahmad Soleh, mengatakan perlunya melakukan penguatan kelembagaan seperti sistem dan pelaporan LKSPWU, digitalisasi proses wakaf mulai dari proses ikrar wakaf, pelaporan hingga database aset wakaf, perluasan sertifikasi nadzir serta penerapan akreditasi nadzir.
"Ke depan, diharapkan nadzir akan lebih kompeten, professional dan terpercaya," ucap Soleh.
Soleh menyampaikan pentingnya melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Soleh menyampaikan sertifikasi tanah wakaf saat ini baru 47 persen. Kemenag, ucap Soleh, menargetkan penyelesaian 30 ribu sertifikasi tanah wakaf.
"Tidak kalah penting adalah harmonisasi peraturan, mulai dari amandemen UU wakaf serta pengaturan kelembagaan terkait pola hubungan kerja antara Kemenag, BWI, dan BWI Provinsi," kata Soleh.