Ketua DPP PKB: Hak Angket Bisa Bersihkan Nama Baik Jokowi

Partai pendukung cenderung memahami hak angket sebagai jalan pemakzulan Jokowi.

DPR
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin.
Rep: Febryan A Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin menyatakan, penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa membersihkan nama baik Presiden Jokowi. Sebab, nama Jokowi selama ini kerap disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang berkontribusi atas karut-marutnya penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2024.


Menurut Yanuar, Jokowi juga menyadari bahwa hak angket bisa membersihkan namanya. Hal itu merujuk kepada pernyataan Jokowi pada pekan lalu yang tidak mempermasalahkan penggunaan hak angket karena itu hak demokrasi.

"Itu artinya, Jokowi sendiri tidak keberatan apapun soal bergulirnya hak angket ini. Dia tahu bahwa hak angket bisa menjadi jalan konstitusional untuk membersihkan namanya," kata Yanuar lewat siaran persnya di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Baca: Menhan Prabowo Ikuti Jejak SBY, Luhut, dan Hendropriyono Raih Bintang Empat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan, penyelidikan hak angket dan forum DPR merupakan jalan dan ruang terbaik bagi Jokowi dan pemerintahannya untuk menjelaskan berbagai dugaan seperti aparat TNI-Polri tidak netral dan penggunaan bansos untuk kepentingan pemenangan. Dia yakin, Jokowi menyadari hal itu.

Hanya saja, lanjut dia, partai pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran dan para menterinya Jokowi belum menangkap sinyal dari presiden tersebut. Mereka cenderung memahami hak angket sebagai jalan untuk pemakzulan Jokowi. 

"Jelas, ini kekhawatiran yang berlebihan. Karena hak angket tidak bisa digunakan serta merta untuk menjatuhkan presiden," kata Yanuar.

Baca: Dua Mantan Ajudan Presiden Jokowi Jabat Pangdam

Menurut Yanuar, penyelidikan yang dilakukan lewat hak angket DPR bisa berfungsi sebagai cara bersama untuk menata ulang pemilu dan pilkada agar jadi lebih baik di masa depan.

"Jadi, tidak usah lah terlalu dikhawatirkan soal hak angket ini. Toh, di DPR hak angket sudah pernah terjadi di masa pemerintahan sebelumnya dan tidak ada kejadian aneh-aneh setelah hak angket digelar," kata Yanuar.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan hak angket harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari satu fraksi lebih. Hak angket bergulir apabila disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri 50 persen lebih anggota DPR, dan harus disetujui oleh 50 persen lebih anggota dewan yang hadir. 

Dorongan agar DPR menggunakan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024 awalnya disampaikan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Ganjar diketahui kalah dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil hitung cepat.

Ganjar meminta dua partai pengusungnya, PDIP dan PPP, untuk mengusulkan hak angket di DPR. Ganjar juga mendorong partai pengusungnya membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin agar penggunaan hak angket bisa disetujui di DPR.

Pasangan Anies-Muhaimin diketahui juga kalah dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil hitung cepat. Partai Nasdem, PKB, dan PKS sebagai partai pengusung Anies-Muhaimin belakangan menyatakan mendukung penggunaan hak angket.

Gabungan kursi PDIP, PPP, Nasdem, PKB, dan PKS secara matematis sudah cukup untuk menyetujui penggunaan hak angket. Jumlah kursi anggota DPR yang dimiliki Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran tidak cukup untuk membendung penggunaan hak angket.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler