OJK: Nilai Aset Kripto pada 2024 Capai Rp 48,82 Triliun
Indonesia berada di peringkat ketujuh negara dengan jumlah investor aset kripto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan total akumulasi nilai transaksi aset kripto pada 2024 mencapai Rp 48,82 triliun. Jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
“Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp 48,82 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024, di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Per Januari 2024, jumlah total investor aset kripto adalah 18,83 juta investor atau mengalami peningkatan 320 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 21,57 triliun atau meningkat 77,68 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Selanjutnya, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence (AI) di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
OJK berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK (AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan bahwa kesiapan ekosistem perdagangan aset kripto Indonesia menjadi salah satu alasan meningkatnya jumlah investor di Indonesia. Berdasarkan data Bappebti per Desember 2023, jumlah investor kripto di Indonesia terus mencapai 18,5 juta.
Selain itu, meningkatnya jumlah investor kripto turut dipengaruhi oleh keuntungan demografis karena dominasi populasi berusia muda. Hal tersebut turut didukung dengan regulasi yang memberikan keamanan bagi pelaku industri kripto, termasuk para investor.