Caleg DPR RI dan Kekasihnya yang Diduga Otak Pembunuhan Indriana Dijerat Hukuman Mati

Motif pelaku membunuh korban karena cinta segitiga.

Dok Republika
Polda Jabar menggelar ekspos kasus pembunuhan seorang perempuan Indriana dengan tersangka tiga orang di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024). Motif pembunuhan dilakukan karena cinta segitiga.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Caleg DPR RI DP dan kekasihnya DA yang diduga kuat menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi (25 tahun) dijerat hukuman mati. Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat. Termasuk, eksekutor pembunuhan yaitu MR.

Baca Juga


Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, para pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 4 KUHPidana. Mereka diancam hukuman tertinggi hukuman mati atau seumur hidup. Serta paling lama dua puluh tahun. "Hukuman tertinggi hukuman mati," ujar Jules di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).

Ia mengatakan motif pelaku membunuh korban karena cinta segitiga. Tersangka DA ingin kembali berhubungan dengan DP. Selain itu, motif lainnya ingin mendapatkan harta korban seperti jam rolex, tas Louis Vuitton dan handphone.

Menurut Jules, penetapan tersangka kepada ketiga pelaku berdasarkan olah tempat kejadian perkara serta mencocokan alat bukti dan keterangan saksi serta alat bukti lain. Pengungkapan dilakukan berdasarkan saintific crime investigation.

Jules mengatakan pelaku MR membunuh korban dengan menjerat lehernya menggunakan ikat tali pinggang saat berada di jok mobil di Jalan Pelangi Boulevard Bogor. Setelah itu, mereka membuang mayat korban di wilayah Dusun Cilengkong, Banjar.

Sebelum membuang jenazah korban, mereka mengambil barang berharga miliknya. Selanjutnya dijual dan hasil penjualan barang korban dibagi ke MR, DP dan DA.

Korban sendiri ditemukan di Banjar dalam keadaan membusuk dengan tangan terikat tali. Ia ditemukan pertama kali oleh warga yang sedang melintas di jalur tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler