Soal Hak Angket, Sahroni Nasdem: Kalau Nggak Ada Apa-Apa, Mengapa Worry

Nasdem akan ikut mengusulkan untuk hak angket.

DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan, hak angket merupakan salah satu hak DPR yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi. Tujuan utamanya adalah untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ia pun mengajak partai politik yang tergabung dalam pengusungan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ikut mendukung hak angket. Jika memang tidak ada kecurangan, seharusnya tidak ada yang perlu khawatir dengan hak angket.

Baca Juga



"Kan kalau nggak ada apa-apa, ya kenapa mesti worry, jalan saja, go ahead, dan semua partai pendukung yang memenangkan hasil quick count, kalau dia juga dukung hak angket itu jempolan," ujar Sahroni di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Kenapa? Ya kalau nggak ada apa-apa, ya kenapa mesti takut. Wong yang diangkat itu adalah terkait dengan hasil pemilu yang dinodai dengan banyak kali dinamika terjadi di masyarakat," katanya melanjutkan.

Salah satu yang akan diselidiki adalah penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apalagi indikasi kecurangan pemilu juga sudah disuarakan berbagai elemen masyarakat.

"DPR punya hak itu untuk melakukan kenapa nggak semua partai politik bersama-sama ikut di situ, untuk meluruskan isu tentang negatif di masyarakat," ujar Sahroni.

Fraksi Partai Nasdem juga dipastikannya akan ikut mengusulkan hak angket untuk Pemilu 2024. Hal tersebut juga menjadi tugas DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

"Kita pengen, jangankan hanya satu partai, semua partai yang ada di DPR ini sama-sama buat legitimasi yang kuat kepada publik bahwa DPR itu masih diharapkan oleh masyarakat atas kepentingan transparansi publik," ujar Bendahara Umum Partai Nasdem itu.

Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan hak angket merupakan aspirasi yang diterima pihaknya. Namun, untuk mewujudkan hak angket tentu ada mekanisme yang harus terpenuhi.

"Itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket, itu kenapa kemudian kita kemudian lanjutkan dengan yang lain. Karena hak angket kan ada mekanismenya," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi".

"Jadi kalau kawan-kawan tadi ada aspirasi hak angket kan ada mekanismenya di DPR. Jadi saya tadi lebih menanggapi masalah, misalnya tadi kekurangan beras, tadi kita langsung carikan solusinya dan dibicarakan dengan pemerintah," ujar Dasco.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler