Ramai KJMU Dicabut Bikin Puyeng Mahasiswa Asal Jakarta, Ini Klarifikasi Pj Heru

Pj Heru tegaskan KJMU tak dicabut, tapi ada sinkronisasi data.

Republiika/Bayu Adji P
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Rep: Bayu Adji Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial diramaikan soal isu pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), yang merupakan bantuan sosial biaya pendidikan untuk mahasiswa kurang mampu. Akibatnya, banyak mahasiswa yang berpotensi tak bisa melanjutkan kuliah.

Baca Juga


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, proses untuk pemberian KJMU dilakukan melalui sinkronisasi data dari pemerintah daerah dentan data Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjadi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). DTKS itu kemudian dipadankan dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

"Jadi data DTKS di Jakarta adalah data yang basis datanya hasil rembug masyarakat. Itu masuk, lantas dipadupadankan dengan DTKS, langsung dipadankan lagi dengan data resosek," kata dia, Rabu (6/3/2024).

Menurut Heru, data itulah yang menjadi panduan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengambil kebijakan. Salah satunya untuk pemberian KJMU kepada masyarakat tidak mampu. 

Ia mengaku telah membaca banyaknya komplain dari pihak yang awalnya layak mendapatkan KJMU, tapi kemudian dikategorikan tidak layak. Ia menilai, apabila syarat sudah terpenuhi masyarakat bisa melakukan pengecekan ke Dinas Sosial, yang datanya diambil dari musyawarah kelurahan (muskel).

"Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran, sehingga data dasarnya ada di DTKS," kata dia.

Namun, saat ini data yang ada saat ini sudah melalui proses sinkronisasi yang panjang. Data itu sudah dipadankan dengan DTKS yang disahkan Kemensos sejak November-Desember 2023, dan dipadankan dengan data Regsosek.  "Saya kira data di DKI sudah cukup baik," kata dia.

Heru menilai, tidak ada penyetopan bantuan sosial biaya pendidikan untuk penerima yang sudah berjalan. Namun, untuk memperoleh KJMU terdapat sejumlah persyaratan. 

Ia mencontohkan, data di DKI Jakarta itu dapat di-link-kan dengan data lainnya, seperti data kendaraan, data rumah, data aset, dan lainnya. Semua data itu disebut terhubung satu sama lain.

Heru menegaskan, KJMU itu bagi masyarakat yang tidak mampu untuk melanjutkan kuliah. Namun, ketika data calon penerima tidak sesuai, maka Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikannya.

"Kalau data yang kita link-kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yg mampu masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yg tidak mampu yang memang layak secara data," kata dia.

Sebelumnya, tangkapan layar dari akun @unjsecret ramai dibicarakan. Akun itu membuat status minta tolong ke 'Abaah' julukan gubernur terdahulu Anies Baswedan.  "Abaah Hak KJMU kami dicabut sama PJ DKI dan sekarang Ribuan Mahasiswa di Indonesia terancam tidak bisa melanjutkan kuliahnya," tulis akun tersebut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler