Bawaslu Terima 33 Laporan Pencurian Suara Peserta Pemilu 2024

Puadi belum menjelaskan lokasi terjadinya dugaan pencurian suara.

Republika/Prayogi
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di berberapa daerah.
Rep: Febryan A Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima puluhan laporan dan informasi terkait dugaan pencurian suara peserta pemilu yang terjadi selama KPU melakukan proses rekapitulasi manual berjenjang terhadap hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Bawaslu akan mengusut semua laporan dan informasi awal tersebut.

Baca Juga


"Totalnya ada 33 laporan dan satu informasi awal (terkait dugaan pencurian suara)," kata Komisioner Bawaslu RI, Puadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/3/2024). 

Puadi belum menjelaskan lokasi terjadinya dugaan pencurian suara. Dia juga belum menjelaskan jumlah suara yang dicuri dan jenis suaranya, apakah pilpres atau pileg.

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti keributan yang terjadi saat proses rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di sejumlah daerah. Dia mengaku khawatir, terjadi pemindahan suara dari peserta pemilu ke salah satu peserta lainnya di tengah keributan tersebut.

"Lihat aja sekarang, teman-teman (wartawan) cek deh di PPK mana di kecamatan mana yang ribut dan lain-lain. Yang kita takutkan ada transfer-transfer suara. Itu jelas tidak boleh," kata Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu.

Bagja memastikan, jajarannya tidak mendiamkan saja apabila muncul selisih raihan suara saat proses rekapitulasi. Jajarannya di Lampung, misalnya, sudah mengajukan kepada KPU untuk melakukan penghitungan ulang suara dari sejumlah TPS karena ada selisih raihan suara peserta pemilu.

"(Meminta) hitung ulang ya, bukan pemungutan suara ulang. Dihitung ulang raihan suara yang tertera di C.Hasil plano (dokumen otentik penghitungan suara di tingkat TPS) karena ada permasalahan," kata Bagja.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler