Gus Samsudin Raup Ratusan Juta dari Konten Tukar Pasangan, Apakah Uangnya Halal?

Samsudin ditangkap polisi akibat perbuatannya yang meresahkan.

Republika/Dadang Kurnia
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait konten boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).
Rep: Fuji E Permana Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di era digital, tidak sedikit orang yang mencari uang melalui media sosial (medsos) dengan membuat konten-konten video. Akan tetapi, ada saja yang membuat konten bermasalah, nyeleneh, menista agama atau menjual agama. 

Baca Juga


Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menjelaskan, pada dasarnya uang itu secara dzat tidak dapat dihukumi halal atau haram. Terkait hukum halal atau haram pada uang tergantung pada bagaimana cara mendapatkannya. 

"Jika caranya sesuai dengan prinsip syariah yaitu tidak dengan cara zalim (mencuri, merampok dan lain sebagainya), tidak ada unsur bahaya (dharar), ketidakjelasan (gharar), perjudian (maisir) dan tidak ada riba maka uang tersebut halal," kata Kiai Miftahul kepada Republika.co,id, Kamis (7/3/2024).

Kiai Miftahul mengatakan, harta atau uang hasil dari  jasa konten, misalnya dari Youtube dan lain-lain, hukumnya tergantung pesan dan caranya. Jika menyalahi prinsip syariat maka uang yang dihasilkannya juga tidak halal.

Kiai Miftahul berpesan kepada para konten kreator, untuk pengisi dan penyebar konten di medsos agar berhati-hati. Karena setiap konten ada pesan yang tersampaikan kepada orang banyak dan setiap pesan ada pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

"Jika pesan baik maka akan dapat pahala jariyah, dan sebaliknya jika pesan jelek maka akan dapat dosa jariyah," ujar Kiai Miftahul.

Sebelumnya diberitakan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan. Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube.

Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Dirmanto menerangkan, alasan utama Samsudin Jadab alias Gus Samsudin memproduksi video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan adalah untuk meningkatkan subscriber-nya di Youtube. Dengan peningkatan subscriber, diyakini pendapatannya dari adsense Youtube juga bakal meningkat. 

"Secara keseluruhan dari kontennya, Samsudin itu mendapatkan pendapatan Rp 100 juta per bulan, dari adsense. Yang tertinggi dari konten yang baru ini, karena ini jadi polemik dan ditonton banyak orang," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/3/2024).

Samsudin tak sekali ini membuat kontroversi. Berikut ini lima daftar kontroversinya dalam catatan Republika.co.id:

Pertama, kontroversi Gus Samsudin dengan pesulap merah yang membongkar praktik perdukunannya

Pesulap Merah yang mendatangi padepokan Samsudin di Blitar dan sempat mendapatkan intimidasi karena ingin membongkar trik "kesaktian" palsu yang diklaim Samsudin. P

engacara hingga kepala desa sempat terlibat kericuhan dengan Pesulap Merah. Bahkan beberapa pengikut Samsudin melakukan persekusi hingga percobaan pemukulan. 

Imbasnya warga sekitar padepokan ramai-ramai menggeruduk padepokan dan meminta praktik pengobatan alternatif berkedok agama yang dijalani Samsudin selama ini agar ditutup.

Kedua, mendapat gelar Kanjeng Raden Tumenggung dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta.

Beredar video Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin mendapat gelar dari keraton solo. Gus Samsudin naik pangkat dari Raden Tumenggung Samsudin Condrodipo menjadi Kanjeng Raden Tumenggung Samsudin Condronegoro. 

Pengangkatan ini pun ternyata menuai kontroversi karena tidak mendapat restu dan bukan perintah dari raja keraton Solo.  Selain itu, acara pengangkatan pun dilakukan di luar keraton, seringa pemberian gelar tersebut tidak sah lantaran di luar perintah Raja.

Ketiga, Gus Samsudin membuat sayembara menantang dukun agar menyantet dirinya. 

Setelah kontroversi dengan pesulap merah, Gus Samsudin menantang para dukun untuk menyantet dirinya. Bahkan, ia juga telah menyiapkan hadiah sebesar Rp1 miliar bagi dukun yang berhasil menyantet dirinya.

Sayembara tersebut disebarkannya melalui Baliho yang terpasang di salah satu ruas jalan di kawasan Kademangan, Blitar, Jawa Timur.

Keempat, ditemukan mayat wanita di padepokan milik Gus Samsudin. Mayat wanita ditemukan di padepokan milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Jenazah wanita itu ditemukan tiga hari setelah dirinya berobat di padepokan Gus Samsudin. Kepolisian kemudian menutup izin praktik pengobatan Pondok Nuswantoro milik Samsudin pada 2022. 

Kelima, konten tukar pasangan yang dianggap aliran sesat. Terbaru Gus Samsudin memproduksi video aliran sesat yang membolehkan suami istri bertukar pasangan dengan syarat suka sama suka.

Pengakuannya, konten tukar pasangan adalah untuk meningkatkan subscriber-nya di Youtube. Dengan peningkatan subscriber, diyakini pendapatannya dari adsense Youtube juga bakal meningkat. Selain untuk meningkatkan jumlah subscriber pembuatan konten tersebut juga agar tempat pengobatan alternatif milik Samsudin menjadi lebih ramai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler