Polda Sulut Ciduk Tersangka Kasus Penyelundupan Senpi dari Filipina

RM, warga Kepulauan Sangihe menyelundupkan senpi UZI 9mm dari Filipina ke Sulut.

Antara/Jorie Darondo
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan, dan Kasatreskrim Polres Minut Iptu Dwirianto Tandirerung di Mapolda Sulut, Kota Manado, Kamis (7/3/2024).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus satu lagi tersangka berinisial RM dari hasil pengembangan kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal dari Filipina ke Indonesia, khususnya di Provinsi Sulut yang diungkap pada 2022.

“Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan Laporan Polisi Nomor 380, tanggal 15 Mei 2022," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan di Markas Polda Sulut, Kota Manado, Kamis (7/3/2024).

Baca: Merujuk Konflik di Laut Cina Selatan, ISDS Gelar Lomba Penulisan



Menurut Michael, tersangka RM, merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dijemput aparat gabungan di Davao, Filipina. "Dalam kasus ini, total keseluruhan ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman," katanya.

Menurut dia, penjemputan tersangka RM melalui red notice yang disampaikan kepada Divhubinter Polri beberapa waktu lalu. "Sehingga proses penjemputan tersangka RM berjalan dengan baik," ujar Michael yang juga didampingi Kasatreskrim Polres Minut Iptu Dwirianto Tandirerung.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan mengatakan, penangkapan RM adalah pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani tahun 2022. Kala itu, Polda Sulut dan Polres Minahasa Utara (Minur) menciduk empat orang jaringan penyelundup senpi yang sudah menjadi tersangka, bahkan sudah divonis.

Baca: Jenderal Maruli Simanjuntak Terima Brevet Kehormatan dari Satgultor 81 Kopassus

"RM ini adalah orang yang membawa senjata tersebut dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut," kata Gani.

Dia menyebut, RM bisa dikatakan sebagai 'otak' penyelundupan senpi ilegal. "Beberapa waktu sebelumnya, kita berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao. Akhirnya kita berhasil membawa tersangka RM ke Indonesia sebagai otak penyelundupan senjata api," ujar Gani.

Dia mengatakan, RM di Filipina termasuk sebagai illegal entry atau masuk ke suatu negara tanpa izin resmi. Sehingga, yang bersangkutan juga diberikan sanksi oleh Imigrasi Filipina.

"Kemudian ada pemberitahuan bahwa, RM masuk dalam red notice yang sudah kita sampaikan kepada Divhubinter Polri. Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia, guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api," ucap Gani.

Baca: Dubes Korsel untuk RI Beri Selamat kepada Menhan Prabowo

Di menambahkan, tersangka RM mendapat pesanan pembelian senjata api dari RB. Sedangkan RB adalah tahanan dalam kasus yang sama, yang sudah ditangkap di Manokwari, Papua Barat.

Senpi senilai Rp 70 juta...

RB memesan kepada RM untuk membeli senpi, lalu dikirim uang sekitar Rp 70 juta. Uang itu diterima langsung oleh RM. Untuk jenis senjatanya, tertulis UZI 9mm.

"Jadi RM menerima uang sebesar Rp 70 juta. Kemudian uang tersebut Rp 20 juta ditinggalkan kepada istrinya, Rp 50 juta dibawa RM untuk membeli senjata tersebut, dan hasilnya ada delapan pucuk yang sudah kita amankan," kata Gani.

Polisi memeriksa senjata itu ke pabrikan langsung. Namun, hasilnya nol. "Kita sudah cross check ke pabrik-pabrik yang membuat senjata UZI, kita koordinasi dan komunikasi, tidak  ada mengeluarkan senjata jenis seperti itu. Jadi diduga itu adalah rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao," ujar Gani.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP. "Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Gani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler