Teten Minta Lembaga Keuangan Permudah Akses Pembiayaan UMKM
Pembiayaan menjadi isu penting bagi UMKM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta lembaga jasa keuangan untuk memberi kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM untuk mendukung pelaku UMKM sektor produktif seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.
Saat berbicara pada BRI Microfinance Outlook 2024 di Jakarta, kemarin, Teten, mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2021, menyebutkan 47 persen kebutuhan pembiayaan ke UMKM belum dapat terlayani oleh lembaga jasa keuangan.
"Pembiayaan menjadi isu penting bagi UMKM. Hal ini mengingat UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, sebagai penyedia lapangan pekerjaan, berkontribusi terhadap PDB, termasuk terhadap ekspor," kata Teten.
Teten mengungkapkan sebuah studi oleh Ernst and Young dan AFPI pada tahun 2023 memprediksi kesenjangan yang makin besar antara kebutuhan dan ketersediaan pendanaan bagi UMKM pada tahun 2026.
Ia memperkirakan kebutuhan pendanaan UMKM akan mencapai Rp 4.300 triliun, sementara pasokan dana hanya mencapai Rp 1.900 triliun. Hal ini menunjukkan kekurangan dana yang signifikan bagi UMKM pada masa depan.
Teten menyebutkan, separuh dari pelaku UMKM Indonesia ada pada sektor produktif seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan. Namun, serapan kredit UMKM pada sektor-sektor ini justru masih rendah.
"Sebagai contoh di sektor pertanian 31 persen, dan perikanan baru sekitar 2 persen saja. Ke mana sebagian besar kredit UMKM? Ke sektor perdagangan karena potensi nonperforming loan (NPL)-nya rendah," ujar dia.
Menurut dia, inovasi kebijakan pembiayaan untuk UMKM perlu terus diperkuat seperti skema pembiayaan UMKM melalui rantai pasok sesuai amanah PP Nomor 7 Tahun 2021 untuk memberikan kepastian UMKM dapat lebih berkembang dan pembayaran kredit UMKM lebih lancar.
Teten memandang perlu juga afirmasi dan kesungguhan untuk memberikan kemudahan pembiayaan sektor produktif seperti yang telah Jepang melalui Japan Finance Corporation (JFC), yang dapat menyalurkan lebih dari 60 persen ke sektor produktif.
Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, negara berkepentingan untuk melakukan penghapusan piutang macet UMKM di bank.
"Ini bertujuan untuk memberikan kelancaran akses pembiayaan baru bagi UMKM, termasuk harus ada perluasan dukungan asuransi penjaminan ke industri peer to peer landing (P2P) dan securities crowdfunding sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM," ucapnya.