Tersangka Pembunuhan Anak di Bekasi Disebut Miliki Gejala Skizofrenia

Ayah korban sudah mengetahui gejala skizofrenia pada tersangka.

pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menyebut wanita muda berinisial SNF (26 tahun) tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri berinisial AAMS (5) memiliki gejala Skizofrenia. Hal itu diketahui setelah tim psikogi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari, adanya kalau dari hasil pemeriksaan psikologi dari Dinas P3A Kota Bekasi, terhadap pelaku ini terindikasi gejala skizofrenia yang dialami oleh pelaku,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).

Dari literatur yang ada, skizofrenia adalah gangguan yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan, dan berperilaku dengan baik. Skizofrenia ditandai dengan pemikiran atau pengalaman yang nampak tidak berhubungan dengan kenyataan, ucapan atau perilaku yang tidak teratur, dan penurunan partisipasi dalam aktivitas sehari-hari.

“Yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari Dinas P3A Kota Bekasi,” ujar Firdaus.

Sebenarnya, lanjut Firdaus, suami dari tersangka atau ayah dari korban AAMS sudah mengetahui adanya gejala skizofrenia dalam diri tersangka SNF. Dari keterangan suami tersangka, gejala-gejala itu diketahui muncul sejak dua bulan terakhir sebelum kejadian naas tersebut.

Baca Juga


Berhalusinasi...

Karena itu suami tersangka menduga keanehan atau gejala tersebut menjadi penyebab istrinya tega menghabisi anaknya sendiri dengan pisau dapur.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka itu mengetahui ada keanehan lebih kurang dua bulan terakhir. Nah keanehan ini yang diduga suaminya ini sebagai faktor penyebab terjadinya kasus pembunuhan anak ini,” kata Firdaus.

Adapun keanehan yang dimaksud suami dari istrinya, kata Firdaus, tersangka SNF kerap berhalusinasi. Hanya saja Firdaus enggan membeberkan halusinasi yang dialami oleh tersangka karena mengandung unsur SARA.

Namun pada saat pertama kali diamankan oleh petugas, tidak ada gelagat yang aneh atau macam-macam pada diri SNF. Kemudian untuk motif tersangka melakukan tindakan keji terhadap buah hatinya masih didalami oleh penyidik.

“Tidak ada, waktu ditangkap tidak ada gelagat yang macam-macam, dia dalam kondisi seperti biasa saja,” tutur Firdaus.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan SNF sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap anaknya sendiri berinisial AAMS yang masih berusia lima tahun. Penetapan tersangka terhadap SNF dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada, Jumat (8/3/2024) pagi.

Terancam hukuman 15 tahun penjara...

 

“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kendati demikian, penyidik Polres Metro Bekasi Kota tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang kekerasan terhadap anak dan/atau pasal 338 KUHP. Tersangka SNF diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi klaster Burgundy Residence, di Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis (7/3/2024). Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas.

Ketika pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara kondisi korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Selanjutnya korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler