Soal Pengajuan Hak Angket, Sekjen Nasdem: Maju Sendiri Pasti tak Menang
Kubu 01 ingin maksimal sejak awal dengan ketegasan aksi dari PDIP.
Republika/Eva Rianti
Rep: Eva Rianti Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim menegaskan pengajuan hak angket kecurangan Pemilu 2024 mesti didahului dengan komitmen yang jelas dari sejumlah partai politik (parpol). Sebab, menurut dia, pengajuan hak konstitusional tersebut dinilai butuh kekuatan kolektif.
Baca Juga
"Dari awal sejak dicetuskan oleh Pak Ganjar (inisiator hak angket dan capres 03 yang diusung PDIP) kan komitmen kami jelas, kalau 01 (partai Koalisi Perubahan) tingkat sekjen sudah rapat, tingkat ketua umum sudah rapat, tapi kan ini tidak bisa sendiri-sendiri. Kalau PDIP maju sendiri pasti juga tidak menang, kami maju sendiri pasti tidak menang," kata Hermawi kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Hermawi menerangkan, sebenarnya secara aturan pengajuan hak angket, Partai Nasdem bersama partai Koalisi Perubahan lainnya -PKB dan PKS- bisa saja melakukannya. Namun, menurut dia, kubu 01 ingin maksimal sejak awal dengan ketegasan aksi dari PDIP.
"Kalau sekedar mengusulkan 25 anggota dewan, dua fraksi, kami bisa. Tapi kan kita enggak mau kerja setengah-setengah, mesti ada ketegasan, mesti ada komitmen, gayung mesti bersambut, ini kan ide dari mereka (Ganjar dan PDIP)," tuturnya.
Ia menegaskan hak angket kecurangan pemilu merupakan kepentingan bersama yang juga berangkat dari keluhan rakyat Indonesia. Sehingga menurutnya, parpol-parpol yang menyetujui hak angket meski bersatu untuk membuktikan kecurangan itu ramai-ramai.
"Kita ingin menjawab keluhan rakyat, kita ingin menjawab tudingan rakyat, mari kita buktikan sama-sama," tegasnya.
Hak angket kecurangan pemilu itu dinilai tidak akan bisa dimenangkan jika parpol yang setuju diajukan tidak pada komitmen yang sama. Sebab, pada akhirnya menang atau tidak soal pembuktian kecurangan Pemilu 2024 nanti akan diputuskan di rapat paripurna pembahasan hak angket.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, diantaranya memuat ketentuan bahwa usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Kemudian, keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Sebelumnya diketahui, dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 yang digelar pada Selasa (5/3/2024), sejumlah fraksi parpol telah melakukan interupsi menyuarakan hak angket kecurangan pemilu, yakni PKB, PKS, dan PDIP.
Sementara itu, Partai Nasdem tidak menyuarakan di dalam rapat, tapi di luar forum tetap menyampaikan komitmennya untuk mendukung hak angket. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan satu suara untuk segera mengajukan hak angket tersebut. Eva Rianti
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler