Soal Desakan Pemungutan Suara Ulang di Yahukimo, Ini Respons Bawaslu RI
Massa pendukung salah satu caleg demonstrasi memprotes hasil penghitungan suara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons aksi massa pendukung salah satu caleg mendesak KPU Kabupaten Yahukimo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang masuk Provinsi Papua Pegunungan itu. Bagja memertanyakan alasan mengapa harus dilakukan PSU di sana.
Dia menegaskan, PSU tidak bisa dilaksanakan hanya karena satu pihak ingin mengulang. Harus ada pelanggaran ketentuan pemilu saat pemungutan suara, barulah PSU bisa digelar.
"Kalau misalnya, 'kami ingin ulang'. Ya tidak bisa lah. Apa yang dilanggar? Apa yang jadi masalah? Pelanggaran pidana apa yang terjadi? Kan gitu. Biar jelas," kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Sebelumnya, massa pendukung salah satu caleg menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Yahukimo pada Ahad (3/3/2024) petang. Mereka protes terhadap hasil penghitungan suara sehingga menuntut dilaksanakannya PSU.
Berdasarkan keterangan Polda Papua, massa aksi itu tak hanya menggelar aksi protes, tapi juga menyerang aparat gabungan TNI-Polri yang bertugas menjaga kantor KPU Kabupaten Yahukimo. Polisi lantas mengambil tindakan tegas untuk membubarkan massa.
"Personel gabungan yang berjaga di pintu masuk langsung melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, dikutip dari laman resmi Polri.
Dia menyebut, akibat penyerangan tersebut, satu PNS mendapatkan luka robek di kepalanya akibat terkena lemparan batu. Sementara itu, aparat gabungan terus menjaga Kantor KPU Yahukimo dalam rangka mencegah aksi susulan dan memastikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara bisa berjalan.