Pencopotan Dirut Taspen Dinilai Tepat
KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di PT Taspen ke penyidikan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini mendukung keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang memberhentikan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. Pemberhentian itu karena ANS Kosasih terlibat kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah tepat (Erick Thohir memberhentikan ANS Kosasih)," kata Orin kepada Republika, Sabtu (9/3/2024).
Orin memandang pejabat memang semestinya melepaskan jabatannya ketika tersangkut kasus dugaan korupsi. Hal ini bertujuan agar mereka fokus menghadapi proses hukum. Kalau pun mereka ogah mundur, maka sebaiknya atasan memberhentikannya.
"Sudah sepatutnya setiap pejabat, jika tersangkut kasus hukum sebaiknya mundur, kalau nggak mundur ya dicopot," ucap Orin.
Posisi Kosasih saat ini sementara diisi oleh Direktur Investasi Taspen Rony Hanityo Apranto sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut Taspen. Kementerian BUMN memberi dukungan penuh terhadap KPK dalam bersih-bersih Taspen.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya penyidikan baru mengenai perkara dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. KPK pun sudah menetapkan tersangka yang terjerat kasus tersebut sekaligus mencegahnya keluar negeri. Nama ANS Kosasih santer disebut sebagai tersangka.
KPK menaksir kasus itu diduga merugikan keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah. Walau begitu, KPK belum bisa mendetailkan perkara sekaligus identitas pihak yang dijadikan tersangka.
Tercatat, KPK pernah menggali keterangan eks istri Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Rina Lauwy pada Jumat 1 September 2023. Rina mengakui dicecar KPK mengenai dugaan korupsi yang diusut KPK yakni periode 2018 sampai 2022 kala itu. Dalam periode tersebut, Antonius Kosasih duduk sebagai Direktur Investasi PT Taspen periode 2019-2020 kemudian menjadi Direktur Utama pada 2020.